Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Sabtu, 3 November 2012 08:28 WIB

Sidang tilang. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda melanggar lalu lintas di jalan raya dan ditilang polisi? Jika Anda pengendara sepeda motor atau mobil di Kota Jakarta, pasti Anda pernah mengalami kejadian seperti ini. Tapi, apa yang Anda lakukan?

Sudah jadi rahasia umum bahwa kita sering mendengar istilah "damai" antara pengendara sepeda motor atau mobil dengan polisi lalu lintas. Karena tak mau repot mengurus surat tilang, sering kali sang pengendara rela membayar denda langsung kepada polisi yang menilang. Surat tilang batal dikeluarkan dan pengendara bisa melenggang tanpa harus pusing memikirkan proses selanjutnya.

Tapi kejadian ini hanya contoh kecil dari sekian kasus yang terjadi di Jakarta. Dari ratusan ribu kendaraan yang berseliweran di jalanan Ibu Kota setiap hari, tetap saja banyak pengendara yang mendapat surat tilang berwarna merah karena melanggar aturan lalu lintas.

Mau tak mau mereka harus mengikuti proses lanjutan, yaitu menebusnya, dengan mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri yang telah ditentukan dua minggu setelah kejadian. Biasanya, pengadilan yang ditunjuk berada di wilayah tempat Anda ditilang saat itu. Misalnya, jika ditilang di kawasan Jakarta Selatan, yang harus Anda datangi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.

Seberapa sulit mengikuti sidang tilang yang menjadi momok pengendara kendaraan bermotor itu? Tempo mencoba menjajalnya dengan mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2012.

Sekitar pukul 08.45, saya sudah tiba di dekat gedung PN Jakarta Selatan. Sebab, jadwal sidang yang tertera dalam surat tilang adalah pukul 09.00.

Tak jauh dari gedung pengadilan, sejumlah calo sudah menawarkan jasa mereka di pinggir jalan hingga ke area parkir. Ini memang cara jitu. Sambil menunjukkan tempat parkir sepeda motor, para calo ini menawarkan jasa "mengurus cepat" surat tilang pada sejumlah pengendara yang berniat menghadiri persidangan.

Awalnya, para calo akan mengecek dulu surat tilang untuk memastikan pasal yang Anda langgar. Mereka hapal di luar kepala. Untuk kasus saya, Pasal 288 ayat 1, yang artinya pelanggaran karena tak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), mereka menawarkan Rp 115 ribu. Sedangkan di dalam undang-undang tentang lalu lintas, pelanggaran ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kalau di dalam bisa kena Rp 90 ribu, nunggu sidang lama. Kalau dengan saya, Mbak tinggal tunggu saja sebentar," ujar calo itu bersemangat. Sayang, tawaran menggiurkan sang calo itu saya tolak secara halus.

Masuk ke gedung yang terletak di sebelah kiri gedung pengadilan, yang khusus menangani sidang tilang, masih banyak calo yang menawarkan jasa mereka. Andi, salah seorang yang mengantre sidang, mengatakan, sempat ditawari membayar Rp 100 ribu untuk menebus SIM-nya tanpa mengikuti proses sidang. "Saya ogah, mending lihat sendiri. Katanya, sih, lebih murah," ujarnya yakin.

Memang perlu mengantre untuk mengikuti sidang. Sebelumnya, semua peserta wajib mengambil nomor urut di sebuah loket yang tak jauh dari dua ruang sidang yang terletak di sayap kiri belakang gedung pengadilan. Saya ikut bergabung di rombongan antrean sejak pukul 09.10, dan akhirnya mendapat nomor urut 157 di ruang sidang 2.

Ratusan orang berjubel menunggu giliran. Ada yang berdiri, ada juga yang duduk agak menepi sambil mendengarkan petugas memanggil nomor antrean yang ada di tangan mereka. Lebih dari setengah jam menunggu, akhirnya nomor saya disebut.

Masuk ke dalam ruang sidang, saya kembali mengantre bersama 19 orang lain. Tapi, kali ini, kami dipersilakan duduk di kursi yang telah disediakan. Tak lama kemudian, sang hakim memanggil satu per satu. Tiba giliran saya, hakim mengajukan pertanyaan singkat mengenai pelanggaran lalu lintas. Sedikit berdebat, akhirnya ia menuliskan sejumlah nominal pada surat tilang saya, yaitu Rp 80 ribu. Jumlah itulah yang harus saya bayarkan kepada petugas lain yang duduk menunggu di dekat pintu.

Akhirnya, dengan menyerahkan Rp 80 ribu, surat izin mengemudi saya kembali ke tangan. Proses yang tak sampai 10 menit di ruang sidang itu pun selesai. Pukul 09.50, urusan saya sudah beres dan saya melenggang pulang.

Jika dihitung, waktu yang saya butuhkan untuk mengurus surat tilang tak sampai satu jam. Jadi, jika ingin merasakan sendiri proses sidang tilang di pengadilan negeri, pastikan Anda datang lebih pagi.

Jadi, siapa bilang mengurus surat tilang itu sulit?

MUNAWWAROH

Berita Lain:
Ibu Novi Amilia Tidak Tahu Anaknya Merantau
Jakarta Selatan Siapkan Lokasi Kampung Deret
Angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta Rp 1, 9 Juta
Keluarga Tidak Yakin Novi Amilia Pakai Narkoba

Berita terkait

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel

Baca Selengkapnya

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.

Baca Selengkapnya

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.

Baca Selengkapnya