Manajer Timnas Jamin Diego Tidak Akan Kabur

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 10 November 2012 21:45 WIB

Pemain Timnas Diego Michiels saat tiba di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan di Ruang Tim II Reskrim Polsek Tanah Abang Jakarta, (9/11). ANTARA/Teresia May

TEMPO.CO, Jakarta - Habil Marati, Manajer Tim Nasional Indonesia, menjamin pemain belakangnya, Diego Robbie Michiels, tidak akan kabur jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polsek Tanah Abang. "Saya menjamin dan bertanggung jawab penuh bahwa Diego tidak akan melarikan diri dan ataupun menghilangkan barang bukti," kata Habil kepada wartawan di Polsek Tanah Abang, Sabtu, 10 November 2012.

Habil berjanji bakal menggantikan Diego dalam tahanan kalau pria 22 tahun asal Belanda itu kabur. "Kalau dalam proses penangguhan penahanan itu ternyata Diego melarikan diri, saya siap masuk menggantikan dia di dalam sel," ujar Habil.

Dia menyebut, Diego sangat dibutuhkan untuk memperkuat timnas dalam ajang Piala ASEAN Football Federation. "Bagaimanapun ada hal-hal yang kita butuhkan dalam diri Diego dalam rangka memperkuat timnas. Jadi bukan mengada-ada. Ini kepentingan negara juga," Habil berujar.

Habil mengungkapkan dirinya sudah melengkapi dokumen permintaan penangguhan penahanan ke pihak Polsek Tanah Abang. "Sudah kami serahkan tadi," katanya. Habil menyebut, tidak ada peraturan yang melarang seorang berstatus tersangka untuk berlaga dalam Piala AFF. "Tidak ada persyaratan dalam pertandingan bahwa seorang tersangka tidak boleh main bola. Ini kan sifatnya kenakalan remaja."

Seperti diberitakan sebelumnya, Diego bersama empat orang rekannya ditahan di Polsek Tanah Abang karena terlibat pengeroyokan atas korban, Meff Paripurna, 21 tahun, mahasiswa asal Bogor, luka-luka. Kejadian pada 8 November dini hari itu berlangsung di Domain Club, Senayan City, Jakarta Pusat.

Pengeroyokan dipicu ketersinggungan akibat saling senggol ketika di bawah pengaruh alkohol. Diego dan rekan-rekannya kini dijerat Pasal 170 ayat (2) junto Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

2 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

32 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

36 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

37 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

37 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

46 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

47 hari lalu

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

49 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

50 hari lalu

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.

Baca Selengkapnya

Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

50 hari lalu

Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat

Baca Selengkapnya