Buruh Tangerang Tuntut Upah Minimum Rp 2,8 Juta  

Reporter

Selasa, 13 November 2012 14:59 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Tangerang - Ribuan buruh Tangerang yang bergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya menggelar unjuk rasa dengan cara menutup jalan protokol Bojong-Pemda di Tigaraksa, Tangerang, Selasa, 13 November 2012.

Akibatnya, terjadi kemacetan lalu lintas yang luar biasa dari arah Serang maupun Tangerang. Mereka menuntut upah yang layak dan menolak sistem kerja outsourcing (alih daya). ”Kami menuntut upah minimum kabupaten tahun 2013 sebesar Rp 2,8 juta,” kata Sukino, perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Menurut Sukino, angka Rp 2,8 juta merupakan hasil survei secara independen yang dilakukan Aliansi Rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup layak buruh. Survei tersebut dilakukan ke sejumlah pasar tradisonal, ke pabrik-pabrik, dan kontrakan-kontrakan para buruh. Upah itu, kata dia, merupakan angka layak bagi buruh di Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. “Angka tersebut tidak mengada-ada,” ujarnya.

Angka itu, kata dia, menyesuaikan dengan tuntutan biaya hidup yang tinggi dan harga-harga kebutuhan pokok yang juga naik. “Seorang buruh harus menanggung beban hidup keluarga, istri, dan anak-anaknya,” kata Sukino. Sedangkan Keputuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya untuk satu orang buruh lajang.

JONIANSYAH

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya