Kepolisian Resor Jakarta Utara menggelar 24 adegan rekonstruksi penyerangan geng motor dengan korban Klasi I Arifin Siri di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Kamis (24/5). Rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka yakni MC, AK, dan AS. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua dari terdakwa pengeroyokan kelasi Arifin, Joshua, berharap ditundanya sidang putusan anaknya adalah pertanda bahwa Joshua akan diputus bebas.
"Mudah mudahan ini pertanda baik dari Tuhan, anak kami akan bebas," kata Vera, ibu dari Joshua, saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2012.
Vera menambahkan, ia merasa yakin anaknya tak bersalah. Soalnya, bukti yang ditunjukkan selama sidang memperlihatkan anaknya tak terlibat pengeroyokan kelasi Arifin. "Tak ada bukti anak saya di TKP," ujarnya.
Joshua, ketika dimintai tanggapan terkait penundaan, hanya menjawab dengan senyuman. Ia meminta ibu dan ayahnya untuk menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan.
Jaksa penuntut umum, Saptono, menilai Joshua bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan hingga Korban Meninggal. Jaksa menuntut kurungan penjara untuk Joshua selama empat tahun. Namun, keluarga keberatan dengan tuntutan tersebut karena sejumlah saksi tidak yakin Joshua berada di lokasi kejadian pada 31 Maret 2012 lalu.
Kelasi Arifin Siri tewas karena dikeroyok geng sepeda motor di Kemayoran pada 31 Maret 2012. Kematian Kelasi Arifin Siri tersebut membuat rentetan peristiwa mencekam luar biasa di Jakarta, yakni 'pembalasan dendam' geng sepeda motor berambut cepak.