Pemilik Situs Esek-esek Bisa Dipidana
Selasa, 18 Desember 2012 05:29 WIB
Ilustrasi pronografi. Inquisitr.com
TEMPO.CO , Jakarta --Satuan Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metro Jaya Rabu (5/12) pekan lalu menangkap tiga orang otak bisnis prostitusi via internet. Mereka adalah NA, HD, dan RW yang memiliki peran masing-masing . Dalam menjalankan bisnisnya mereka membuat sebuah thread atau forum di dalam situs www.kru**l.net, www.bintangm***r.net, dan www.semp**t.com dengan nama "Sonia Mansion" untuk pemasaran. Lantas apakah penyedia situs tersebut bisa terjerat ranah pidana? "Sangat bisa karena mereka tidak menyaring konten yang masuk," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Desember 2012. Menurut Gatot pemilik situs Krucil, Bintangmawar, dan Semprot bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang berbau pornografi. Selain itu bisa juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di mana ada muatan susila yang dilanggar. Gatot mengatakan Kementerian memang kerap berkoordinasi dengan Polisi terkait pemberantasan situs porno. "Kami sering jadi saksi ahli dalam kasus seperti ini," katanya. Selengkapnya, simak laporan tempo.co tentang bisnis syur di dunia maya .SYAILENDRA
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
40 hari lalu
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca Selengkapnya
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
40 hari lalu
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca Selengkapnya
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca Selengkapnya
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca Selengkapnya
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca Selengkapnya
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca Selengkapnya
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca Selengkapnya
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca Selengkapnya
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca Selengkapnya
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
29 menit lalu
1 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
5 jam lalu
6 jam lalu
7 jam lalu
8 jam lalu
9 jam lalu
16 jam lalu