Pernyataan Ahok Soal Pelat Nomor Dibantah Polisi

Jumat, 4 Januari 2013 22:02 WIB

Mobil Toyota Kijang Innova bernomor Polisi B 1 JKW di posko Pemenangan Jokowi-Ahok Jl. Borobudur No.22, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan pelat nomor kendaraan B-2-DKI tidak diberikan kepada siapa pun kecuali Wakil Gubernur DKI. "Pelat nomor B-2-DKI masih ada, tidak diberikan ke pengusaha. Yang dikatakan Wagub DKI tidak sepenuhnya benar," ujar dia, Jumat 4 Januari 2013.

Wahyono memastikan pelat itu tidak akan diberikan kepada siapa pun kecuali Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama. Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di dalam peraturan tersebut ada ketentuan pemberian nomor pelat yang sudah baku. "Sesuai dengan aturan, pelat nomor B 1 sampai B 99 DKI untuk pejabat pemda DKI," katanya. Pelat nomor B-1-DKI untuk gubernur, B-2-DKI untuk wagub, B-3-DKI untuk ketua DPRD Provinsi, B-4-DKI untuk ketua kejaksaan tinggi, dan B-5-DKI untuk ketua pengadilan tinggi. Sedangkan B-6-DKI dan seterusnya untuk pejabat lain sesuai dengan urutan pejabat sipil dalam pemprov.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sehari setelah pasangan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wagub Basuki dilantik, Polda langsung mengirim surat ke Balai Kota untuk menjelaskan soal ketentuan pelat nomor ini. Surat tertanggal 21 Oktober 2012 itu bernomor B/11999/X/2012/Datro tentang alokasi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan dinas pejabat provinsi DKI.

Pada 28 November 2012, datang surat dari Sekretaris Daerah. Isinya meminta perubahan peruntukan nomor dinas kendaraan pejabat. "Surat itu meminta Wagub dibuat B-3-DKI dan Ketua DPRD dibuatkan B-2-DKI. Kami tidak tahu alasannya apa," Rikwanto melanjutkan.

Pengurusan pelat itu dilakukan secara kolektif untuk semua mobil pejabat pemprov. "Dari pemprov ada bagian yang mengurus secara kolektif. Kami hanya menunggu dari mereka," kata Wahyono.

Wahyono menambahkan, pengurusan pelat ini sekarang sedang dalam proses. Surat-surat seperti nomor rangka mesin dan jenis kendaraan sudah dikantongi Polda. "Kami ada tim koordinasi di pemda."

Polda hanya tinggal menunggu pemprov mengirim identitas kendaraan bermotor. "Mobil mana yang mau dipakaikan pelat sekian." Setelah itu, barulah BPKB dan STNK kendaraan atas nama pemprov dikeluarkan. "Kalau sudah lengkap akan kami keluarkan."

Sebelumnya, Ahok sempat mengaku tidak kebagian nomor pelat kendaraan B 1 DKI dan B 2 DKI.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

21 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya