TEMPO.CO, Jakarta -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling bagi warga DKI Jakarta. Warga bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 10 Januari 2013, petugas hanya melayani proses perpanjangan SIM dan STNK mulai pukul 08.00-13.00. Berikut ini lima lokasi layanan itu di Jakarta.
1. Jakarta Pusat SIM: Kantor Pos dan Giro Pasar Baroe STNK: Kantor Pos dan Giro Pasar Baroe
2. Jakarta Barat SIM: LTC Glodok STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan SIM: TMP Kalibata STNK: Stasiun Tj Barat
4. Jakarta Utara SIM: Pospol Jembatan 3 Pluit STNK: Pospol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur SIM: Honda Jalan Dewi Sartika STNK: Masjid At-Tien TMII
Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Warga yang ingin membuat SIM baru harus mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Begitu juga jika masa berlaku SIM habis lebih dari setahun.
Sama halnya dengan STNK keliling, petugas hanya melayani untuk proses perpanjangan per tahun. Pelayanan untuk proses lima tahunan atau mengganti pelat nomor langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.