Guru Nurlaila Dikenakan Wajib Lapor

Reporter

Editor

Minggu, 25 Juli 2004 16:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru SMPN 56 Melawai Jakarta, Nurlaila, dikenakan wajib lapor oleh Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Nurlaila, Lambok Gultom kepada Tempo News Room. "Pemeriksaan terakhir (Kamis, 23/7) polisi sudah menunjukkan surat penahanan," ujar Lambok, Minggu (25/7). Mulai Senin (26/7), Senin berikutnya serta Kamis, ujar Lambok, Nurlaila diwajibkan melapor kepada polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permintaan kewajiban melapor diri ini diterima polisi setelah Nurlaila membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. "Seperti penangguhan penahanan," tambah Lambok.Dalam kesempatan terpisah Nurlaila mengakui, saat pemeriksaan terakhir penyidik mengatakan seharusnya ibu guru ini sudah masuk ke dalam tahanan. Dengan penangguhan tersebut, setiap Senin dan Kamis jam 10 pagi, akunya, dia diwajibkan datang ke Polda untuk melapor.Pada pemeriksaan terakhir Nurlaila saat dikenakan status tersangka atas tiga tindak pidana, kata Nurlaila, penyidik sudah menunjukkan surat perintah penahanan. Pemeriksaan atas tiga tindak pidana yang dituduhkan kepadanya seperti pemalsuan dokumen, yaitu rapor dan kartu uang sekolah dan pendaftaran, mengangkat diri sebagai penanggung jawab sekolah, serta dianggap memasuki pekarangan orang lain, yaitu SMPN 56 Melawai.Pemeriksaan yang berjalan selama tujuh jam sejak pukul 14.00 hingga pukul 21.00 itu akhirnya tetap memberikan Nurlaila kebebasan di luar tahanan. Proses permintaan "penangguhan penahanan" itu digambarkan Lambok biasa saja dan polisi mau mengabulkan permintaan tersebut. "Pengabulan permintaan itu memang kewenangan penyidik. Ibu Nurlaila bisa pulang, secara tersirat polisi mengabulkan (permohonannya)," ujarnya. Yophiandi/M. Fasabeni - Tempo News Room

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

19 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

4 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

4 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

4 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya