TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan belum dibebaskannya Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, dan beberapa orang lainnya karena masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait ditemukannya zat baru.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya berdasarkan positif atau negatif menggunakan narkotika. "Ya mereka memang negatif, tapi ada di tempat itu, dan sedang dimintai keterangannya secara detail," ujar Sumirat di gedung BNN, Selasa, 29 Januari 2013.
Dia menjelaskan, dalam menentukan seseorang dinyatakan melanggar tindak pidana narkotika, tidak hanya ditentukan oleh tesnya positif atau negatif. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barang siapa mengetahui tapi tidak melapor kepada petugas bisa dilakukan penuntutan. Barang siapa membawa, menguasai, atau memiliki secara tidak sah itu juga bisa dilakukan penuntutan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Jadi, tidak murni dari yang negatif. Ada banyak poin-poin dalam UU yang masih bisa dilakukan pemeriksaan oleh kawan-kawan penyidik," ujarnya.
Pemeriksaan ini, menurut Sumirat, juga terkait dari mana zat baru, yakni methylene dioxy meth cathinone (katinon) itu didapatkan.
AFRILIA SURYANIS
Berita populer lainnya:
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara
BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Kasus Narkoba Raffi, Wanda Jadi Gosip Teman Kampus
Berita terkait
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
2 jam lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
3 jam lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
5 jam lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
7 jam lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
11 jam lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
12 jam lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
14 jam lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
1 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape
2 hari lalu
Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba
2 hari lalu
Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya