Polisi Gulung Sindikat Penjual Bayi ke Luar Negeri  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 5 Februari 2013 21:23 WIB

Ilustrasi Bayi. nnm.ru

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka anggota sindikat penjualan bayi digulung oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat. Para tersangka yang merupakan perempuan itu diduga menjual bayi dari Jakarta ke luar pulau bahkan hingga luar negeri, salah satunya Singapura.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang curiga adanya penjualan bayi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyelidikan selama satu bulan akhirnya mengungkap adanya sindikat tersebut di Jakarta.

Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Februari 2013 terhadap empat tersangka yang berperan mencari bayi. Mereka adalah LD (48 tahun), A (52 tahun), E (40 tahun) dan M (57 tahun). Tersangka LD ditangkap di Pesing Koneng RT 10 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keesokan harinya, 10 Februari, polisi menangkap Hastuti Singgih alias Linda (62 tahun), di Sunter. "Dia diduga sebagai koordinator penjualan yang menampung dari kelompok kecil di Jakarta Barat tadi," ujar Hengki. Kedua tersangka lainnya, LS dan R juga ditangkap di hari yang sama.

Linda mengaku kelompok itu baru beroperasi sejak 2010. "Tetapi hasil penyelidikan kami menunjukkan mereka beroperasi sejak 1992," kata Hengki. Hal itu didukung dengan adanya bukti fotokopi paspor bayi dengan tahun 1995.

Bayi bernama TL (Teddy Lukas, berusia 3 bulan), ditemukan berada di tangan Linda. Bayi itu sudah memiliki paspor dan diduga akan dijual ke Singapura. "Kami punya bukti manifes penerbangan Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura bertanggal 9 Januari 2013," katanya.

Harga bayi terus meningkat saat berpindah tangan. Diduga, para pembeli tangan pertama berpura-pura akan membiayai persalinan orang tua bayi yang tak mampu seharga Rp 1.600.000. Bayi yang dititipkan itu lalu dijual ke Linda sebagai koordinator yang akan mengurus paspor dan berbagai dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan kartu keluarga palsu.

Bayi dihargai sesuai kondisi kesehatan dan jenis kelaminnya. "Kalau laki-laki bisa mencapai Rp 70-80 juta," ujar Hengki. Linda mengaku hanya menjual 3-4 bayi setiap tahunnya. Namun hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan jumlah yang fantastis. "Dari November hingga Desember ada sekitar 12 bayi yang dijual sindikat ini," kata Hengki.

Kepolisian kini masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka belum dapat memastikan apakah kasus ini berhubungan dengan penjualan organ bayi maupun iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com. "Saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Hengki. Pihaknya masih memburu anggota sindikat yang lain. "Karena sudah lama jaringannya sudah sangat besar," katanya.

Polisi mengamankan dua orang bayi laki-laki dan perempuan yang terkait dnan kasus ini. Mereka menyita barang bukti berupa paspor bayi atas nama TL, berikut akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Dokumen lain yang turut disita adalah kartu hamil, kartu periksa, partograf persalinan atas nama Monalisa, stempel bidan Linda, dan satu lembar manifes penerangan TigerAirways.



Selain itu polisi menyita enam buah handphone, serta uang tunai Rp 5.400.000 dan 500 Dollar Singapura. Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denan hukuman maksimal 15 tahun.
ANGGRITA DESYANI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

13 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

19 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya