Siap-siap Ribet Urus Perpanjangan SIM Aturan Baru

Reporter

Selasa, 19 Februari 2013 15:00 WIB

Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menerapkan aturan baru ihwal perpanjangan surat izin mengemudi, bulan depan. Beragam pro dan kontra muncul di kalangan masyarakat. Asep Rohmat, 31 tahun, mengatakan sudah pernah mengalami keterlambatan dalam mengurus perpanjangan SIM dan mesti menjalani proses dari awal.

"SIM A saya telat sebulan dan harus ikutan ujian teori dan praktek lagi," ujar Asep saat ditemui di satuan pelayanan administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 19 Februari 2013. Asep, yang sedang mengantarkan atasannya membuat SIM dan merupakan warga Bandung, menuturkan aturan tersebut sudah berjalan di wilayah Bandung.

Selama menjalani proses perpanjangan, Asep dua kali mengalami kegagalan dalam ujian teori dan mengemudi. Walhasil, dua hari berturut-turut Asep mesti bolak-balik mengurus perpanjangan SIM. "Jadi ribet," kata dia.

Senada dengan Asep, Rossydina Amanda mengatakan aturan baru perpanjangan SIM bakal menyulitkan sebagian kalangan. "Buat yang punya waktu sedikit dan terkendala jarak bisa jadi enggak praktis," ucapnya.

Warga Cipinang Melayu, Jakarta Timur ini pernah dua kali bolak-balik untuk membuat SIM A yang memaksanya meminta izin dari tempat dia bekerja. Kebanyakan peserta, kata dara berusia 24 tahun ini, gagal di tahap ujian teori. Kendati demikian, aturan baru ini bisa mengingatkan dirinya untuk jauh-jauh hari segera mengurus perpanjangan SIM. "Kalau ternyata lupa dan terlambat, ya risiko harus mengulang dari awal lagi."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan baru ihwal ketentuan perpanjangan SIM yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu disebutkan bila terjadi keterlambatan sehari dalam perpanjang SIM, si pemilik mesti membuat baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktek.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo mengatakan para pemilik SIM lama yang terlambat mengurus tidak perlu mengikuti prosedur dari awal lagi. "Cukup beri denda saja karena kan pelanggaran administrasi," ucap dosen Universitas Indonesia.

Di tengah mobilitas warga yang cukup cepat dan padat, aturan tersebut bisa menghambat. "Mereka yang terlambat dan mau mengurus jadi perlu izin ke tempat kerja," ucapnya.

Selain itu, Bambang menilai bila aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mengemudi, itu kurang tepat. "Tidak ada korelasi antara mengurus perpanjangan SIM dan kemampuan mengemudi, sebab itu persoalan administrasi," katanya.

ADITYA BUDIMAN

Baca juga:

Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling

Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit

Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera

Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya