TEMPO.CO, Jakarta -– Pelanggaran terhadap aturan peruntukan rumah hunian di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, banyak terjadi. Pernyataan dan pengakuan itu menguatkan reportase terkini Tempo di kawasan permukiman elite itu sebelumnya.
"Ada yang diperuntukkan bagi perumahan, tapi jadi dikomersialkan," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, Kamis, 21 Februari 2013.
Menurut Putu, Wali Kota Jakarta Selatan harus menertibkan kawasan Pondok Indah. Jika Wali Kota menghendaki pembongkaran bagi warga yang melanggar aturan, koordinasi harus dijalin dengan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat.
Penugasan itu, menurut Putu, tertulis dalam peraturan daerah yang berlaku. "Intinya, kami tidak bisa membongkar begitu saja,”katanya.
Putu juga mengatakan Wali Kota Jakarta Selatan memiliki tugas yang sama di seluruh wilayah pemerintahannya. Fenomena pelanggaran ini muncul karena lapangan pekerjaan semakin terbatas sehingga warga akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan baru.“Cara mudahnya, ya dengan menggunakan rumah sendiri," katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat, menunjuk kawasan Kemang dan Jalan Panglima Polim sebagai dua contoh lokasi lainnya di Jakarta Selatan yang sarat pelanggaran. Di Kemang, perubahan fungsi perumahan terjadi dalam koridor-koridor.
Adapun di Jalan Panglima Polim, perubahan yang terjadi masih terlihat sporadis. Meski demikian, Gamal menegaskan, penertiban harus segera dilakukan agar permasalahan itu tidak berkembang semakin besar.
Agar peralihan fungsi bangunan ilegal tidak meluas, Gamal menambahkan, perlu ada perbaikan tata ruang. "Setelah kebijakan rampung, baru disosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara membuat perizinan yang mudah dan murah,”kata dia.
Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo mengaku kerepotan menghadapi warganya yang bandel di kawasan Pondok Indah. Usaha dibuka para warga bermacam-macam, dari salon hingga studio foto.“Kami sudah melaporkan adanya pelanggaran ini sejak tahun lalu ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan,” kata dia pada Rabu lalu.
Larangan itu, menurut Budi, bahkan tertulis pada papan peringatan yang terpampang di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, dengan kalimat “Kawasan Perumahan Dilarang Dijadikan Tempat Usaha”, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991.
Berdasarkan pengamatan Tempo, ada belasan rumah di jalan tersebut yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Salah satunya, ada rumah tinggal yang kini berubah menjadi toko perlengkapan bayi. Seorang penjaga toko, yang meminta dipanggil Eny, mengaku tak tahu bahwa sang pemilik rumah mengoperasikan kembali usahanya.“Itu urusan tuan saya,” ujarnya.
Seorang pemilik usaha jasa kesehatan juga menolak dianggap melanggar aturan.“Kami kan bergerak di bidang jasa, bukan toko,” katanya. Dia berkukuh tidak membutuhkan izin untuk mendirikan usaha di lingkungan perumahan. "Kami kan jasa, adanya izin praktek." Simak Jakarta dan permasalahannya di sini.
SUTJI DECILYA | SYAILENDRA | ALI ANWAR
Baca juga:
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
52 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya