PK Ditolak Terpidana Mati Rani Andiani Pasrah

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Sejak ditolak Pengajuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Rani Andriani alias Melisa Aprilia terpidana mati perkara heroin 3,5 kilogram, mengupayakan pengajuan grasi. Hal itu disampaikan Kepala lapas wanita Tangerang, Amalia Abidin dihubungi Tempo News Room Jumat (13/8). Dikatakan Amalia, Rani sampai saat ini dalam kondisibaik. Ia lebih banyak pasrah begitu tahu PK-nyaditolak. Sebagai antisipasi supaya tidak terjadihal-hal buruk, pihak LP secara intensif menjaga paraterpidana mati termasuk Rani. "Kami selalu kontrolsetiap saat, apalagi pada tengah malam," kata Amalia. Sejak menghuni sel pun terpidana mati sudahdipisahkan kamarnya. Mereka menghuni satu kamar untuk sendiri. Sebelumnya Rani dikabarkan suka histeris dan sempatstres, apalagi setelah mendengar berita Ayodyadieksekusi. Sayang sejak santer eksekusi mati diberitakan,pihak LP tidak mudah mengizinkan wartawanmewawancarai terpidana mati. Tapi sebelumnya dalamperbincangan dengan Rani pada Pemilu 5 Juli lalu, iasempat menceritakan hobinya belakangan ini adalahmembaca buku cerita Harry Potter. Gadis asal Cianjuryang divonis pada 2001 oleh majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Asep Iwan Irawan itu juga menyatakankeinginannya untuk melanjutkan kuliah. Dan ia mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Sementara itu, lima terpidana mati masing-masingNamaona Denis warga negara Malawi (Afrika), IndraBahadur Tamang (Nepal) keduanya kini mendekam di LPCipinang. Dua lainnya, juga menjalani hukuman di LPCipinang khusus narkotika yakni Hansen AnthonyNwaolisa (Nigeria) dan Samuel Iwu Kholisan Okoye(Nigeria). Sedangkan Muhamad Hafeez asal Karachi, Pakistan menghuni LP Nusakambangan, Cilacap JawaTengah. Kepala Kejaksaan negeri Tangerang Suratno sebelumnya menyatakan waktu untuk PK tidak ditentukan UU, untuk itu tentang eksekusi juga belum diketahuinya. Semuanya menunggu proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut Suratno, pada prinsipnya, jikawaktunya eksekusi tiba nanti, pihak Kejaksanaan negeriTangerang siap melaksanakan tugas. Para terpidana mati itu nantinya jika memang harus dieksekusi juga dilakukan di wilayah hukum Tangerang.Sebab, mereka divonis oleh PN Tangerang. "Pelaksanaaneksekusi itu menyesuaikan dimana dia terakhirdivonis," ujar Suratno.Diketahui lima terpidan mati yang ditolak grasinya itu terlibat perkara heroin. Mereka sudah menempuh proses hukum diantaranya banding ke Pengadilan Tinggi.Diantara mereka sebelumnya juga ada yang divonis seumur hidup. Seperti Namaona Denis, warga negera Malawi ini membawa 1 kilogram heroin. Ia dituntut penjara seumurhidup di PN Tangerang. Karena tidak puas, ia banding, tetapi justru putusan PT dan MA menjatuhinya hukuman mati. Sedangkan keempat terpidana mati memang divonis hakim dengan penjara hukuman mati.Ayu Cipta - Tempo News Room

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya