TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Jawa Barat memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa anggota DPRD Depok dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar. Surat izin pemeriksaan tersebut dikeluarkan pada 9 Agustus lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ciptono membenarkan adanya surat tersebut. "Benar kami baru terima atas permohonan tanggal 22 Juli lalu," katanya. Polda saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok tersebut sejak empat bulan lalu. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat bernomor 171/2401/Dekon berisi izin gubernur untuk tindakan kepolisian terhadap pimpinan/anggota DPRD Kota Depok. Dalam surat tersebut dikatakan gubernur mengizinkan polisi untuk memanggil Ketua DPRD Depok Sutadi dan anggota DPRD Depok untuk diperiksa. Namun surat tersebut meminta agar pelayanan kepentingan umum tidak terganggu, maka pemanggilan dilakukan secara selektif dan terhadap anggota yang benar-benar diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya ini merupakan jawaban surat Polda Metro bernomor B/4074/VII/2004/datro tertanggal 22 Juli 2004 kepada gubernur. Pemeriksaan anggota DRD ini terkait dengan penggunaan anggaran belanja rutin untuk anggota DPRD dan sekretariat Dewan Kota Depok pada tahun anggaran 2002. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Saat ini polisi sudah memeriksa 17 orang saksi, di antaranya dari pemerintah daerah lima orang, kemudian dua orang dari DPRD, dua orang dari pihak asuransi, dan satu saksi ahli. Untuk pemanggilan anggota ini akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu oleh kepolisian dengan memanggil saksi ahli. Yophiandi - Tempo News Room