Pengacara Yakin Keterangan Rasyid Sesuai BAP  

Reporter

Minggu, 3 Maret 2013 17:39 WIB

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari, menegaskan, keterangan yang diberikan kliennya pada persidangan kasus kecelakaan BMW maut pada Jumat lalu, 1 Maret 2013, tidak ada yang berubah dari yang telah tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). "Yang ada, Rasyid menceritakan fakta yang dialami dan diketahuinya sendiri. Demikianlah kejadiannya. Itu jawaban kami," ujar Riri ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2013.

Sebelumnya, pada persidangan lalu, keterangan yang diberikan Rasyid agak berbeda dari BAP. Ketika ketua majelis hakim, J. Soeharjono, menanyakan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, Rasyid menjawab 80 kilometer per jam. Sedangkan dalam BAP, kecepatannya mencapai 100 kilometer per jam. Rasyid pun beralasan, pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Januari lalu, dia masih dalam kondisi trauma berat.

Riri mengatakan, sebelum tempat kejadian perkara (TKP), ada tikungan tajam dan berbelok. Menurut dia, kliennya tidak mungkin mengebut di atas 80 kilometer per jam. Rasyid pun, kata Riri, sempat melihat speedometer-nya masih di angka itu. Lagi pula, menurut dia, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu masih jet lag dengan kondisi Jakarta.

Rasyid yang berkuliah di London ini rencananya hanya satu-dua minggu berada di Jakarta setelah menengok keponakannya dari Aliya Rajasa yang baru lahir 24 Desember lalu. "Di luar negeri itu tidak mungkin ngebut, paling cepat 80 kilometer per jam, dan itu dijaga oleh kamera," katanya beralasan.

Dalam BAP Rasyid, juga disebut-sebut bahwa Rasyid dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil. Namun, dalam persidangan, Rasyid membantah dan mengaku hanya menguap. Mengenai hal ini, Riri menjelaskan, pernyataan kliennya itu benar. "Dia konsisten, kok. Yang mengatakan mengantuk di rekaman itu Rangga, bukan rasyid. Sekali lagi, dia konsisten dengan keterangan," katanya.

Riri menjelaskan, kliennya memang menguap ketika itu. Itu pun, menurut dia, suatu reaksi tubuh yang tidak bisa ditahan di tempat yang konsisten seperti di dalam mobil. Terakhir kali sebelum menguap, menurut dia, Rasyid menceritakan bahwa ia berada sekitar 100 meter di belakang mobil dan itu jauh sekali. "Kalau menguap itu sah-sah saja. Bagi dia, itu suasana aman untuk berkendara. Mobil di depannya jauh sekali. Dia anak terdidik. Di London pun dia tidak boleh mengebut," ujar dia.

Hakim juga mempertanyakan keterangan Rasyid yang mengatakan Daihatsu Luxio menyalip dari sebelah kiri. Ada anggapan pihak Rasyid ingin melempar kesalahan kepada sopir Daihatsu Luxio. Menurut Riri, ini sesuai dengan ilustrasi yang diberikan bahwa benturan terjadi antara bagian kanan mobil BMW dan bagian kanan mobil Daihatsu Luxio.

"Bukti paling nyata kan mobil. Kalau diilustrasikan kanan dengan kanan bagian yang penyok berarti keterangan Rasyid benar. Satu hal yang mesti diingat, Luxio itu tidak ada BPKP," ujarnya. Riri juga membenarkan keterangan Rasyid yang mengatakan melihat dua korban, Raihan dan Harun, masih dalam kondisi bernapas saat ditemukannya. "Dia konsisten. Wallahualam, bisa jadi ada yang selamat kalau segera dapat pertolongan," kata dia.

Menurut dia, jika melihat proses pemeriksaan, yang mesti dilihat adalah fakta persidangan. Ketika BAP, menurut dia, Rasyid masih mengalami stres dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari rumah sakit. Dari pihak keluarga pun tidak merasa perlu memberikan tanggapan untuk menambah konflik. "Rasyid itu anak rumahan. Dia anak yang sopan. Hal seperti kecelakaan itu mengguncang jiwanya," katanya.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan primair ini membuatnya terancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Dia tidak pernah ditahan sejak ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45.

Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

SUTJI DECILYA

Berita terkait

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

6 jam lalu

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

2 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

2 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

2 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

2 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

2 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

2 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

2 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

3 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya