Alasan Jaksa Tuntut Ringan Rasyid Rajasa  

Reporter

Jumat, 8 Maret 2013 14:45 WIB

Rasyid Amrullah Rajasa mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus Rasyid Rajasa mengungkapkan alasannya menuntut ringan sang terdakwa. Menurut dia ada beberapa alasan, salah satunya itikad baik terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Korban dan ahli waris diberi santunan dan dibiayai perawatannya," ujar pelaksana harian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, Jumat, 8 Maret 2013. (Lihat juga: Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan)

Hal itu membuat keluarga korban telah menyepakati untuk tidak menuntut dan memaafkan Rasyid. Ini juga jadi alasan ringannya tuntutan.

Hal tersebut diakui jaksa penuntut umum Tengku Rahman. "Tuntutan terhadap terdakwa didasari kondisi sosiologis dan yuridis," ujarnya. Maksudnya, perdamaian yang telah disetujui korban meringankan tuntutan.

Selain itu, dalam sidang kemarin, jaksa berpendapat terlemparnya korban dalam kecelakaan awal tahun di tol Jagorawi itu tak hanya kesalahan Rasyid. Modifikasi tempat duduk yag dilakukan oleh pengemudi Luxio membuat kondisi keselamatan penumpang rawan saat terjadi benturan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ketika beberapa saksi ahli menyatakan ini bukan seperti kecelakaan pada umumnya. Artinya, kondisi dua mobil bertabrakan, serta tak adanya saksi yang melihat proses benturan, membuat dakwaan terhadap Rasyid jadi tak kuat.

Jaksa menilai ini memang perbuatan melanggar hukum. Namun, lewat sejumlah pertimbangan, jaksa mengeluarkan tuntutan yang lebih ringan dari dakwaan dalam sidang, Kamis kemarin.

Sebelumnya, Rasyid didakwa melanggar {asal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sementara itu kemarin, Rasyid hanya dituntut delapan bulan penjara. Simak kasus BMW Maut dan perlakuan hukumnya di sini.

M. ANDI PERDANA

Baca juga:

Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani, dan Novi Amilia
Dituntut 8 Bulan Penjara, Rasyid Keberatan

Rasyid Rajasa Cuma Dituntut Hukuman Percobaan

Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka

Berita terkait

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

1 jam lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

4 jam lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

8 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

19 jam lalu

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

1 hari lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.

Baca Selengkapnya

Ratusan Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Ratusan Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Ratusan pelajar Depok menggelar aksi solidaritas dan doa bersama untuk korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

1 hari lalu

Ada yang Sampai Menewaskan 50 Lebih Korban, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Anak Sekolah di Indonesia

Kecelakaan maut di Subang menambah daftar kecelakaan yang membawa rombongan anak sekolah yang tengah melakukan liburan atau study tour.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

Kecelakaan bus yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok diberitakan berbagai media asing, seperti ABC News hingga The New York Times.

Baca Selengkapnya

Viral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan

1 hari lalu

Viral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan

Detik-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Terekam Kamera Siswa Saat Sedang Live TikTok

Baca Selengkapnya

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

1 hari lalu

Siswa SMK Lingga Kencana Depok Semula Ingin Acara Perpisahan Diadakan di Yogyakarta

Salah satu orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok mengungkap acara perpisahan semula ingin diadakan di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya