Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

TEMPO.CO, Sukabumi - Kepolisian Kabupaten Sukabumi menyatakan tersangka kasus anak bunuh ibu, Rahmat alias Herang (26 tahun), sempat minta tetangganya untuk membunuhnya. Warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu mengakui telah membunuh ibunya, Inas (44) kepada tetangganya itu pada Selasa pagi.  

Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian mengatakan pembunuhan Inas terjadi di rumahnya di RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, pada Senin, 13 Mei 2024. 

"Tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya dan memberikan uang sebesar Rp330 ribu. Uang itu diberikan kepada tetangganya sebagai upah untuk membunuh tersangka," kata Taufik pada Selasa, 14 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Pembunuhan Inas terjadi pada Senin petang pukul 17.30. Kematian ibu itu baru diketahui warga sekitar setelah Rahmat mendatangi tetangganya pada Selasa pagi. 

Berdasarkan keterangan tetangga korban, Pahrudin, kepada polisi, Rahmat terus meminta Pahrudin untuk membunuhnya, tetapi tidak diindahkan. Hingga tersangka mengaku telah membunuh ibunya.

Rahrudin tak percaya omongan Rahmat, karena menduga dia tengah kambuh. Pahrudin meminta saksi lain, Isra untuk menenangkan tersangka.

Curiga dan penasaran dengan perkataan Rahmat, Isra mendatangi rumah Inas. Dia melihat Inas sudah tewas di kamar tidurnya dengan luka parah di bagian kepala dan wajah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua saksi meminta bantuan tetangga lainnya dan menghubungi petugas keamanan. Ketika personel Koramil Jampangkulon dan Polsek Kalibunder tiba di lokasi, Rahmat diam saja. Dia tidak mencoba melarikan diri.

Menurut Kapolsek Kalibunder, warga di lokasi kejadian mengatakan Rahmat diduga adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dia kerap mengamuk, jika permintaannya tidak dituruti oleh ibunya.

"Selama ini korban dan tersangka hanya tinggal berdua, sementara ayah tersangka telah lama meninggal. Kepada petugas, Ra mengakui telah membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah," kata Taufik.

Kasus pembunuhan ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motif Rahmat membunuh ibunya sendiri.

Berdasarkan keterangan Rahmat kepada penyidik, tersangka membunuh ibunya ketika korban tengah tidur pada Senin petang. Kasus anak bunuh ibu kandung ini baru diketahui warga pada Selasa pagi, 14 Mei sekitar pukul 04.15 WIB.

Pilihan Editor: Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Gempa M4,9 Guncang Sukabumi Malam Ini, Gempa Dangkal Karena Aktivitas Sesar Dasar Laut

4 hari lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa M4,9 Guncang Sukabumi Malam Ini, Gempa Dangkal Karena Aktivitas Sesar Dasar Laut

BMKG mencatat gempa berkekuatan M 4,9 mengguncang wilayah Sukabumi dan sekitarnya pada pukul 21.12 WIB.