Panwaslu Yakin Bupati Bogor Bersalah

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 14 Maret 2013 06:21 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO ,Bogor: Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Yana Nurheryana mengatakan, pelaporan Bupati Bogor Rachmat Yasin, ke Kepolisian Resor Kota Depok setelah melalui bedah kasus dalam rapat penegakan hukum terpadu.





Panwaslu menyimpulkan bahwa RY sudah memenuhi unsur pelanggaran. "Terbukti atau tidak itu wewenan lembaga peradilan. Tapi kami yakin Bupati telah melakukan pelanggaran pemilu," kata Yana kepada Tempo di kantornya, Rabu, 13 Maret 2013.

Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Jawa Barat. "Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rabu, 13 Maret 2013.

Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi yang menguatkan pelanggaran sang bupati, sehingga berkasnya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong hari ini. "Hari ini terakhir dan kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Cibinong untuk menyerahkan berkasnya," kata Achmad.

Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat, saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.





Dari sisi pemerintahan, Bojonggede masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, namun dari sisi keamanan masuk dalam wilayah Polres Depok. Itu sebabnya Rachmat diperiksa oleh Polres Depok.



Advertising
Advertising



Meski sebagai tersangka, kata Achmad, namun Ketua DPW PPP Jawa Barat dan juru kampanye nomor 36 untuk pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, itu tidak ditahan. "Karena (ancaman hukumannya) hanya enam bulan," katanya.





Rachmat, kata dia, dijerat Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Yang bersangkutan terbukti melanggar dan kami sudah kantongi alat buktinya, seperti foto dan video," ujar Achmad.

ARIHTA U SURBAKTI


Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

12 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

19 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

6 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

7 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya