TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Andhika Pradipta Bayo Angin, berharap dihukum ringan. Rujukannya adalah kasus yang sama, yakni kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, yang berujung hanya pada hukuman percobaan.
"Harapannya sama agar ringan seperti Rasyid," kata kuasa hukum Andhika, Hidayat Bostam, seusai persidangan perdana atas kasus kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2013.
Hidayat mengklaim, kesamaan antara Rasyid dan kliennya juga ada pada santunan yang telah diberikan Andhika kepada keluarga korban. Ini termasuk yang menjadi pertimbangan hakim ketika memvonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu. "Seharusnya bisa memberikan keringanan saat vonis," katanya.
Andhika sendiri menolak memberikan pernyataannya secara langsung. Dia hanya tersenyum ketika Tempo menghampirinya. Selama menjalani persidangan pun, Andhika, yang bertubuh gemuk dan berkulit putih, lebih banyak menunduk.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana mendakwa Andhika dengan empat pasal berlapis. Dakwaan pertama berbunyi bahwa Andhika dengan sengaja mengemudi dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.
"Untuk itu, terdakwa dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Arya. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.”
Dakwaan kedua, jaksa menyebutkan, Andhika mengemudi dalam keadaan atau kondisi yang membahayakan sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dakwaan ini menggunakan jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, Andhika didakwa Pasal 311 ayat 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara karena menyebabkan kerusakan material. Dakwaan terakhir adalah Pasal 312 dengan ancaman penjara selama 3 tahun karena tidak memberi pertolongan kepada korban yang ditabrak dan malah mencoba kabur.
Kasus kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Desember 2012. Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, Andhika mengemudikan mobilnya, jenis Nissan Grand Livina, dari arah Kemang menuju Ampera. Di dalam mobil tersebut juga ada warga negara Korea bernama Hwan.
Saat sedang melintas di Jalan Kemang Selatan, Andhika menabrak sebuah Daihatsu Taruna yang dikendarai Ferry Halim di Kafe Piccadilly. Saat itu posisi mobil Ferry hendak keluar dari Kafe Piccadilly sehingga bagian belakangnya tertabrak.
Andhika, yang panik, malah kabur. Dia memacu mobilnya dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Dia juga sengaja mematikan lampu mobilnya dalam pelariannya itu.
Dengan kecepatan seperti itu, Andhika menabrak Zaid dan Kudhori, yang sedang berada di toko tambal ban. Bukannya berhenti, terdakwa malah tetap melajukan mobilnya hingga menabrak sebuah warung pecel di depan Gedung Arsip Nasional.
Di warung pecel itu, Hardianto, Maulana, Mutiara, Alex, Indah, dan Aditia menjadi korban. Mereka terpental. Belakangan, saat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, nyawa Maulana dan Hardianto tidak tertolong. (Baca: Sidang Putusan Rasyid Dianggap seperti Sinetron )
SYAILENDRA | WURAGIL
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI
Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
3 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaProfil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
21 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
23 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
24 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
24 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
24 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
24 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
24 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
24 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
25 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca Selengkapnya