Supir Livina Maut Minta Disamakan dengan Rasyid

Reporter

Rabu, 27 Maret 2013 13:26 WIB

Tersangka pengemudi Livina maut, Andhika Pradipta (tengah) dikawal dengan ketat ketika mengikuti proses rekonstruksi kecelakaan di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Andhika Pradipta Bayo Angin, berharap dihukum ringan. Rujukannya adalah kasus yang sama, yakni kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, yang berujung hanya pada hukuman percobaan.

"Harapannya sama agar ringan seperti Rasyid," kata kuasa hukum Andhika, Hidayat Bostam, seusai persidangan perdana atas kasus kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2013.

Hidayat mengklaim, kesamaan antara Rasyid dan kliennya juga ada pada santunan yang telah diberikan Andhika kepada keluarga korban. Ini termasuk yang menjadi pertimbangan hakim ketika memvonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu. "Seharusnya bisa memberikan keringanan saat vonis," katanya.

Andhika sendiri menolak memberikan pernyataannya secara langsung. Dia hanya tersenyum ketika Tempo menghampirinya. Selama menjalani persidangan pun, Andhika, yang bertubuh gemuk dan berkulit putih, lebih banyak menunduk.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana mendakwa Andhika dengan empat pasal berlapis. Dakwaan pertama berbunyi bahwa Andhika dengan sengaja mengemudi dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

"Untuk itu, terdakwa dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Arya. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.”

Dakwaan kedua, jaksa menyebutkan, Andhika mengemudi dalam keadaan atau kondisi yang membahayakan sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dakwaan ini menggunakan jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, Andhika didakwa Pasal 311 ayat 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara karena menyebabkan kerusakan material. Dakwaan terakhir adalah Pasal 312 dengan ancaman penjara selama 3 tahun karena tidak memberi pertolongan kepada korban yang ditabrak dan malah mencoba kabur.

Kasus kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 27 Desember 2012. Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, Andhika mengemudikan mobilnya, jenis Nissan Grand Livina, dari arah Kemang menuju Ampera. Di dalam mobil tersebut juga ada warga negara Korea bernama Hwan.

Saat sedang melintas di Jalan Kemang Selatan, Andhika menabrak sebuah Daihatsu Taruna yang dikendarai Ferry Halim di Kafe Piccadilly. Saat itu posisi mobil Ferry hendak keluar dari Kafe Piccadilly sehingga bagian belakangnya tertabrak.

Andhika, yang panik, malah kabur. Dia memacu mobilnya dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam. Dia juga sengaja mematikan lampu mobilnya dalam pelariannya itu.

Dengan kecepatan seperti itu, Andhika menabrak Zaid dan Kudhori, yang sedang berada di toko tambal ban. Bukannya berhenti, terdakwa malah tetap melajukan mobilnya hingga menabrak sebuah warung pecel di depan Gedung Arsip Nasional.

Di warung pecel itu, Hardianto, Maulana, Mutiara, Alex, Indah, dan Aditia menjadi korban. Mereka terpental. Belakangan, saat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, nyawa Maulana dan Hardianto tidak tertolong. (Baca: Sidang Putusan Rasyid Dianggap seperti Sinetron )

SYAILENDRA | WURAGIL

Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Lainnya:

Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI

Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

21 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

23 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

24 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

24 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

24 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

24 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

24 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

25 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya