Komnas HAM: Satpol PP Bekasi Tak Paham Prosedur  

Reporter

Selasa, 9 April 2013 15:16 WIB

Sejumlah anak membentangkan poster di depan gereja HKBP Tamansari, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/3). ANTARA/Paramayuda

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM semakin yakin pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Taman Sari, Setu, Bekasi, oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tak sesuai prosedur. Alasannya, perwakilan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang datang ke Komnas HAM justru meminta pencerahan. (Baca: Dipanggil Komnas HAM, Bupati Bekasi Mangkir)

"Mereka tak paham prosedur untuk pembongkaran rumah ibadah. Mereka pada akhirnya justru meminta pencerahan ke kami," ujar Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat kepada Tempo, Selasa, 9 April 2013.

Imdadun mengatakan, awalnya mereka mengharapkan kehadiran langsung dari Bupati Bekasi pada 5 April lalu. Namun, yang hadir justru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Beni Saputra sebagai perwakilan.

Karena yang hadir adalah pihak teknis, Imdadun mengatakan, pihaknya mengubah pertemuan tersebut menjadi pembahasan teknis pembongkaran. Dan, setelah teknis pembongkaran digali, baru disadari bahwa perwakilan teknis ini tak paham prosedur.

"Sebagai contoh, mereka tak tahu bahwa status bangunan rumah ibadah dengan rumah biasa itu berbeda. Bangunan biasa, jika tak punya IMB, bisa langsung dibongkar. Rumah ibadah tak bisa diperlakukan sama," ujar Imdadun.

Imdadun berkata, dalam kasus pembongkaran rumah ibadah, seharusnya ada mediasi dulu antara pihak yang setuju dan yang tidak setuju akan keberadaan rumah ibadah terkait. Dari situ, dicari titik temu. Jika tak ditemukan titik temu, Pemda turun tangan. Maksudnya, mereka ikut terlibat dalam mediasi. Tujuannya agar hasil keputusan bisa berimbang dan bebas diskriminasi. (Baca: Mediasi Soal Gereja HKBP Setu Bekasi, Buntu)

"Kalau dengan Pemda juga gagal, ya dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan negeri sudah memutuskan untuk melakukan pembongkaran, baru Satpol PP bertindak,” ujarnya sambil berkata hal ini sudah diatur dalam SKB 3 Menteri.

Meski melihat perwakilan Bupati ini tak paham prosedur, Imdadun mengatakan, pihaknya tetap membutuhkan penjelasan langsung dari Bupati. Ia pun mengatakan, pihaknya siap melakukan pertemuan di luar kantor Komnas HAM.

Ketika ditanya apa reaksi perwakilan ketika mengetahui mereka tak paham betul prosedur, Imdadun berkata," Ya, mereka minta pencerahan. Mereka ternyata cukup terbuka menerima masukan."

Sebagaimana diketahui, pada 22 Maret lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel dan membongkar bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Adapun alasan dari penyegelan itu adalah gereja dikatakan tidak punya IMB atau izin mendirikan bangunan. Selengkapnya soal berita penyegelan gereja klik di sini.

ISTMAN MP

Berita Lainnya:

Fakta-fakta Tentang Mendiang Margaret Thatcher
Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas
Margaret Thatcher, PM Wanita Pertama Inggris Wafat
Video Polisi Bali Terpopuler YouTube Pekan Ini
Margaret Thatcher Tanya 'Siraman' ke Soeharto

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

8 Maret 2018

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

7 Maret 2018

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

11 November 2017

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.

Baca Selengkapnya

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

24 Oktober 2017

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.

Baca Selengkapnya

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

20 Oktober 2017

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar

Baca Selengkapnya