Pemeriksaan 150 Anggota Laskar Merah Putih Disebar  

Reporter

Rabu, 17 April 2013 15:20 WIB

Ilustrasi. theglobeandmail.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan, pihaknya menyebarkan pemeriksaan 150 anggota Laskar Merah Putih yang ditangkap Senin lalu ke sejumlah polsek di Jakarta Barat. "Pemeriksaannya kami sebar," kata dia kepada Tempo, Selasa, 16 April 2013.

Juru bicara Polres Jakarta Barat, Komisaris Titin Wirantina, memerinci, rata-rata per polsek memeriksa 10-15 anggota ormas tersebut. "Untuk memudahkan pemeriksaan dan pemberkasan," kata Titin.

Menurut Titin, kini pemeriksaan massal itu masih berlangsung. Status mereka belum ditetapkan. "Masih diperiksa tindakan masing-masing termasuk unsur apa," ujar Titin.

Untuk sementara, beberapa orang dari mereka disangka melanggar Pasal 214 KUHP karena melawan petugas yang sah.

Senin lalu, Polres Jakarta Barat menangkap 150 anggota Laskar Merah Putih di kawasan Tanjung Duren. Mereka ditangkap karena menghalangi dan menggagalkan proses eksekusi bangunan dan tanah seluas 800 meter persegi di Jalan Raya Tanjung Duren Nomor 76. Lahan sengketa itu diperebutkan oleh keluarga Ansyari dan keluarga Syafinah sejak 1998. Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung memenangkan keluarga Ansyari.

"Panitera datang ke lokasi pukul 09.00, tapi lokasi sudah dijaga oleh massa," kata pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Suherman. Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Tangerang, Moh Amin, membantah tudingan menghalangi eksekusi lahan. "Tujuan kami aksi damai di sana."

Amin mengelak ketika disebut berbisnis jasa keamanan untuk menjaga lahan tersebut. "Apa buktinya?" kata Amin. Namun, Hengki menegaskan, ormas ini memang kerap menduduki lahan. "Laskar Merah Putih menduduki tanah dan ruko. Mana mungkin mereka mau ngaku?" ujar Hengki. (Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Bentrok di Jalan Bangka)

ATMI PERTIWI

Berita Terpopuler:
Jika BBM Naik, Ahok Siap Hadapi Demo di Jakarta
Korban Hercules Dilindungi Polisi
Tujuh Laporan Pemerasan oleh Hercules
Polisi: Setiap Tanah Kosong Biasanya Ada Preman




Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya