TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengungkapkan sebanyak 16 rumah sakit mengundurkan diri dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Dari 16 rumah sakit tersebut, 14 rumah sakit mengungkapkan keinginan mundur lewat telepon dan dua rumah sakit sudah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Keenambelas rumah sakit tersebut, kata Dien, adalah rumah sakit swasta. "Wah saya nggak hafal kalau suruh merinci keenambelas rumah sakit terserbut," kata Dien ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Mei 2013.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengungkapkan, ada 11 rumah sakit di Ibu Kota yang mengundurkan diri dari program KJS. Kesebelas RS itu mengaku tidak sanggup lagi menangani pasien KJS yang terus membludak setiap bulannya.
Pria yang sering dipanggil Ahok tersebut mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem Indonesia Case Based Group (INA CBG) yang ditawarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
INA CBG merupakan sistem pembayaran kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan biaya perawatan yang sama. Sistem ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Selama ini premi kesehatan KJS adalah senilai Rp 23 ribu per orang setiap bulan. Sebagai alternatif penyelesaian, Pemerintah DKI Jakarta berencana membuat sistem sendiri dengan nama Jakarta CBG, yang mempunyai angka premi sebesar Rp. 30 ribu sampai Rp. 50 ribu per bulan.
GALVAN YUDISTIRA