Rumah Sakit Swasta Ini Batal Mundur dari KJS

Reporter

Rabu, 22 Mei 2013 19:13 WIB

Pasien berobat menggunakan Kartu Jakarta Sehat di Puskesmas Kelurahan Tambora di Jalan Tambora, Jakarta, Rabu (28/11). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan 14 rumah sakit swasta mengurungkan niatnya untuk keluar dari program Kartu Jakarta Sehat. Dien mengatakan, pemerintah Ibu Kota telah menyampaikan keberatan yang diajukan rumah sakit-rumah sakit tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

"Masalahnya ada perbedaan perhitungan antara rumah sakit, itu sudah kami sampaikan ke Kementerian Kesehatan," ujar Dien ketika ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurut dia, saat ini seluruh rumah sakit yang mengikuti program KJS sedang dikumpulkan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk mendapat pengarahan. Soalnya niat mereka mundur disebabkan perbedaan persepsi pembayaran antara rumah sakit dengan pola Indonesia Case Based Group (INA-CBG).

Pola INA CBG memiliki dasar perhitungan yang sama untuk setiap kasus penyakit. Sementara rumah sakit terbiasa memberikan tagihan untuk setiap tindakan dalam menangani pasien berdasarkan unit cost. "Padahal seharusnya rumah sakit punya standar yang sama dalam menangani pasien meskipun levelnya berbeda," kata Dien.

Dia mengatakan, rumah sakit di Jakarta terbagi dalam empat kategori. Kategori A merupakan rumah sakit besar dengan banyak dokter dan peralatan yang lengkap seperti RS Cipto Mangunkusumo. Kategori B merupakan rumah sakit umum daerah seperti RSUD Tarakan dan Cengkareng. Kategori C merupakan rumah sakit swasta kecil yang kemarin sempat berniat mengundurkan diri dari KJS. Sementara kategori B merupakan rumah sakit swasta kecil seperti rumah sakit ibu dan anak.

"Seharusnya meskipun kategorinya berbeda, tetapi kalau menangani kasus yang sama seperti thypus, biayanya tetap sama," kata dia. Oleh sebab itu Dinkes dan Kemenkes akan memberikan pelatihan soal penggunaan clinical pathway atau standar kendali mutu dan biaya. "Misalnya thypus lalu dilakukan MRI atau scan kepala, kan enggak wajar," katanya.

Obat yang tak masuk dalam DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat) juga tak akan diganti oleh pemerintah. "Pada sistem lama juga pemerintah tidak menggantikan penuh, kalau melewati plafon biayanya kami gunting," ujar Dien.

Sebelumnya diberitakan ada dua rumah sakit swasta yang sudah mengundurkan diri dari program KJS yaitu RS Thamrin dan RS Admira. Selain itu 14 rumah sakit swasta lainnya pun berniat mundur karena merasa pemerintah tak membayar penuh biaya pengobatan untuk pasien KJS. Ini merupakan buntut diterapkannya pola pembayaran INA CBG mulai April 2013 menggantikan pola fee per service. Simak kisruh Kartu Jakarta Sehat di sini.

ANGGRITA DESYANI

Topik Terhangat:

Menkeu Baru
| PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Baca juga:

Pasien Kartu Jakarta Sehat Akan Dibatasi

Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen

Ahok Akan Batasi Pasien KJS

Rumah Sakit Swasta Minta Dilibatkan Evaluasi KJS

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Capaian di Bidang Kesehatan, Anies Baswedan: Mulai Dari JKN hingga Rumah Sehat

9 Oktober 2022

Capaian di Bidang Kesehatan, Anies Baswedan: Mulai Dari JKN hingga Rumah Sehat

Anies Baswedan mengatakan peningkatkan layanan kesehatan warga melalui transformasi pelayanan RSUD di Jakarta dilakukan di berbagai aspek.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya