Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 30 Mei 2013 05:58 WIB

Terdakwa penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng divonis hukuman kurungan penjara 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (15/7). Dia mengajukan banding. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO , Jakarta:Khoe Seng Seng, penulis pembaca yang digugat PT Duta Pertiwi dari Sinar Mas Group, akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis, 30 Mei 2013. “Besok akan dipertemukan di pengadilan untuk hukuman denda Rp 1 milyar,” ujar Seng Seng saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.

Seng Seng menulis surat pembaca di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 tentang ketidakjelasan status rumah toko yang dibelinya di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertiwi merupakan pengembang dari ruko tersebut.

Pada pertemuan yang berlangsung pukuk 09.00, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan meminta dirinya sebagai termohon eksekusi untuk membayar Rp 1 miliar secara tunai kepada pemohon eksekusi, yaitu PT. Duta Pertiwi. “Saya tidak bisa membayar tunai, kemungkinan harta saya yang akan dieksekusi,” ujar Seng Seng.

Seng Seng menyatakan, dirinya tidak mau membayar, karena merasa dirugikan dan keputusan Mahkamah Agung dirasa berat sebelah. “Mahkamah Agung tidak mendengar keluhan saya, hanya PT. Duta Pertiwi yang didengar,” ujar dia.

Namun, Seng Seng mengatakan, apabila harus membayar, maka dirinya akan meminta membayar dengan cara mengangsur. “Rp 300 ribu per bulan,” ujar Seng Seng.

Dalam surat pembaca yang ditulisnya, Seng Seng mengeluhkan atas status tanah miliknya yang disebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata hanya diakui sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.

Atas tulisan tersebut, PT. Duta Pertiwi melaporkan Seng Seng beserta sejumlah rekannya yang juga ikut menulis surat pembaca ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Akibatnya, Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana. Gugatan Pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk masalah pidana, Seng Seng bersalah dan dihukum selama enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Namun, setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dibebaskan dari hukuman karena dianggap tidak bersalah.

Sedangkan masalah pidananya, Seng Seng diputuskan harus membayar denda Rp 1 miliar setelah bergulir ke Mahkamah Agung.

RENLY JAMES YOSUA



Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya