Naikkan Tarif Sepihak, Angkutan Kota Dirazia

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 25 Juni 2013 21:00 WIB

Sopir mobil angkutan kota (Angkot) tanpa seragam dan identitas terjaring razia Dinas Perhubungan di Terminal Pulogadung, Jakarta, Senin (9/1). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia sopir angkutan kota yang menaikkan tarif secara sepihak, Selasa, 25 Juni 2013. Di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, para sopir angkot yang dirazia adalah yang mobilnya ditempeli pengumuman bahwa tarif telah naik Rp 500 hingga Rp 1.500.


Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, razia tarif dilakukan karena hingga kemarin belum ada surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan ongkos angkutan umum.

"Surat keputusan belum turun, tapi tarif sudah naik," kata Budi di Terminal Kampung Rambutan. "Kami lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dan tilang (tindak langsung) kepada sopir yang melakukan pelanggaran ini," ujar Budi.

Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Muhammad Hatta, mengaku baru tahu para sopir angkot di wilayahnya telah menaikkan tarif. "Masyarakat sudah tahu, penumpang juga pengertian kepada sopirnya," katanya kepada Tempo di lokasi razia.


Pengumuman kenaikan tarif yang menggunakan kertas HVS tersebut tertempel di bebeberapa sudut angkot. Para sopir angkot yang terjaring razia mengungkapkan, penempelan kenaikan tarif bukan dilakukan oleh para sopir, tetapi juragan atau pemilik angkot.

Sopir Mikrolet M91 jurusan Kampung Rambutan-Waraterang, Irsal, mengaku terkejut saat dirinya ditilang petugas. Irsal mengaku tidak tahu saat petugas mengatakan bahwa surat edaran fotocopy dari jurangannya itu tidak berlaku. "Berharap ada ketetapan resmi secepatnya, biar enggak bingung," kata Irsal.

Menurut Budi, beberapa pemilik angkot sudah menaikkan tarif, begitu pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak pada 22 Juni pukul 00.00 WIB. Harga bensin premium naik dari 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. "Mereka (para pemilik angkutan) harus konfirmasi tentang tarif. Nggak bisa dinaikin sepihak seperti ini," katanya.


ALI HIDAYAT

Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya