Tergiur Pinjaman Miliaran, Jutaan Rupiah Raib

Reporter

Jumat, 5 Juli 2013 21:24 WIB

Uang palsu. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -- Berniat mendapatkan pinjaman uang, Rahmansyah Nur Ahmad, justru tertipu. Pria 53 tahun ini menjadi korban penipuan orang yang baru dikenalnya di Jakarta. Ia harus kehilangan uangnnya sebesar Rp 155 juta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menceritakan penipuan ini berawal saat korban ditawarkan pinjaman Rp 5 miliar. Pinjaman ini akan dipakai sebagai modal usaha perkebunan kelapa sawitnya di Kalimantan Barat.

Rahmansyah menemukan seorang yang bakal memberikan pinjaman ini dari saudara sepupunya yang berada di Jakarta. Tergiur oleh tawarannya, Rahmansyah bertolak ke Jakarta dari kediamannya di Samarinda, Kalimantan Timur. "Pada 28 Juni, korban datang ke Jakarta," kata Mulyadi di kantor Polisi Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 5 Juli 2013.

Sehari kemudian Rahmansyah bertemu dengan orang yang baru dikenalnya itu. Orang baru ini mengklaim sebagai pengusaha sukses. Singkat cerita, Rahmansyah bersedia menyerahkan uang Rp 155 juta sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman Rp 5 miliar. Uang pinjaman akan diberikan Rp 1 miliar sebagai tahap awal. Pertukaran uang digelar di Taman Mini Indonesia Indah pada 1 Juli.

Pada hari yang ditunggu-tunggu Rahmansyah yang ditemani Tritanto bertemu dengan si donatur sesuai rencana awal. Donatur yang membawa rekannya itu mengajak Rahmansyah bertransaksi di dalam mobil Toyota Avanza hitam di dekat kantor Bank BNI cabang TMII.

Di dalam mobil donatur yang belakangan diketahui berinisial S dan P itu menagih uang administrasi dan menyerahkan Rp 1 miliar dalam koper. Untuk sisanya S dan P berjanji akan mengantar ke hotel di Jakarta Barat. "Rahmansyah menginap di hotel itu," kata Mulyadi.

Setelah bertransaksi, Rahmansyah menyetor uang pinjamannya ke Bank BNI tanpa mengeceknya terlebih dulu. Rahmansyah kaget setelah membuka koper ternyata isinya uang mainan dan potongan kertas putih. Uang mainan itu disusun 10 ikat. Satu ikat senilai Rp 100 juta. Untuk mengelabuhi korban, pelaku menaruh uang asli Rp 100 ribu di sisi terluar pada setiap ikat. Setelah sadar tertipu, Rahmansyah melapor ke Polisi Sektor Ciracas, Jakarta Timur.

Mulyadi mengatakan polisi menangkap tersangka berinisial M. Tersangka ini berperan sebagai penghubung antara pelaku dengan korban. Adapun S dan P dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian orang (DPO). "Kami masih kembangkan kasusnya dan mengejar pelaku lain."

Tersangka M mendekam di tahanan Polsek Ciracas. Ia dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. "M mengaku mendapat Rp 10 juta dari pelaku," ujarnya.


AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

9 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

10 jam lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

15 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya