Bandar Ekstasi Internasional Divonis Hukum Mati

Reporter

Senin, 15 Juli 2013 17:09 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta--Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman alias Budi, bandar narkoba yang menjadi bagian sindikat internasional. Majelis hakim yang diketuai Aswandi menilai terdakwa terbukti sebagai pemilik satu kontainer yang berisi jutaan pil ekstasi yang ditangkap tahun 2012 lalu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.

Aswandi menyatakan, hukuman mati terhadap Freddy diputuskan karena terdakwa juga mengakui sebagai pemilik ekstasi sebanyak 1,4 juta butir. Terdakwa pun tidak pernah mengajukan keberatan atau pun menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan.

Aswandi menjelaskan Freddy terbukti dalam persidangan mendatangkan jutaan pil ekstasi itu dari Cina dalam sebuah kontainer. Terdakwa berusaha mengelabui petugas Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendaftarkan barang miliknya sebagai akuarium impor. Tapi selain akuarium, terdakwa juga memasukkan jutaan pil ekstasi itu dalam bentuk 12 kardus besar yang didaftarkan sebagai akuarium.

Freddy sendiri diketahui awalnya cuma memesan barang haram itu sebanyak 500 ribu butir. Tapi pengirim barang malah memberi 1,4 juta butir dengan alasan terdakwa memiliki pasar narkoba yang tersebar di diskotik-diskotik di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Makassar, Bali, dan Papua. "Terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan 10 persen jika berhasil menjual kelebihan narkoba tersebut," katanya.

Ironisnya, Freddy berhasil mengatur segala urusan pil ekstasi miliknya itu dari Lembaga Pemsyarakatan Cipinang. Dia juga diketahui memanfaatkan sejumlah kenalannya di dalam LP untuk memuluskan pengeluaran kontainer itu dari Pelabuha Tanjung Priok. Bahkan, dia juga berhasil mendapatkan sebuah gudang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk menyimpan ekstasi seberat 4 ton tersebut.

"Terdakwa membayar uang sebesar Rp 90 juta atas jasa pengurusan kontainer," kata Aswandi. Adapun untuk hal-hal yang memberatkan, kata dia, terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatannya. Bahkan, saat ini dia juga diketahui sedang menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika.

"Terdakwa mengendalikan peredara narkoba itu dari LP, tempat di mana seharusnya dia menyesali segala perbuatannya," kata Aswadi. Selain itu, barang bukti tang disita juga sangat banyak dan membahayakan generasi muda. Majelis hakim pun tidak melihat ada hal yang meringankan atas hukuman yang diberikan kepada Freddy.

Selama persidangan, Freddy yang mengenakan kemeja putih dipadu celana jins dan sendal terlihat tenang. Selama pmbacaan vonis, dia tampak melipat tangannya dan terkesan santai. Dia beberapa kali malah tampak memandang ke arah pengunjung sidang.

Freddy juga terlihat tidak tegang meski Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim menjatuhi hukuman mati kepadanya. Sesekali tampak menggerak-gerakan kedua kakinya.

Usai pembacaan vonis, Freddy juga tampak berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Tapi dia menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Teddy mengaku puas atas vonis hakim. Dia pun menerima sepenuhnya keputusan dari majelis hakim.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012.

Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Korupsi Proyek Hambalang | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap


Baca juga:

BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu

Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong

KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim

Pemeran Finn Hudson Glee Ditemukan Tewas di Hotel

Berita terkait

Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

28 Februari 2024

Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

Sebagian kecil dari barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

4 Februari 2024

Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

11 Oktober 2023

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

11 Oktober 2023

Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

Polda Metro memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta ribuan butir pils ekstasi.

Baca Selengkapnya

Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

18 Juli 2023

Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

Budyanto Djauhari, pelaku KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil, pernah ditangkap karena ribuan pil ekstasi. Berikut catatan Tempo atas kasus itu.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

3 Juni 2023

Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata

25 Agustus 2022

Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata

Paket berisi ekstasi dan sabu itu dikirim dengan tujuan daerah Grand Wisata Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Pil Ekstasi di Pekanbaru, Terima Pasokan dari Malaysia

16 Agustus 2022

Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Pil Ekstasi di Pekanbaru, Terima Pasokan dari Malaysia

Ratusan pil ekstasi dari Malaysia itu rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta. Masuk melalui pelabuhan kecil di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta

15 Agustus 2022

Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir di Pekanbaru yang menerima pasokan pil ekstasi dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta.

Baca Selengkapnya