Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Reporter

image-gnews
Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setyo Adhi Wicaksono mengingatkan Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya, supaya pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur.

Dia mengingatkan agar tidak terjadi seperti kasus yang dialami eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra pada 2022.

"Bahwasanya ini tolong dikawal sebagaimana mestinya dan dokumentasinya semua untuk diajak juga teman-teman media, jangan sampai terjadi seperti Teddy Minahasa," ujar Setyo di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dia mengingatkan karena dalam kasus Teddy Minahasa telah terjadi penukaran lima kilogram sabu dengan tawas. Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi.

Apalagi yang menukar itu melibatkan langsung mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. Kala itu, Dody mengaku disuruh Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebelum acara pemusnahan.

Pada acara pemusnahan barang bukti di Polda Metro Jaya hari ini, turut hadir pihak lain, seperti Bea Cukai, Majelis Ulama Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan organisasi Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba). Kemudian dilakukan juga tes secara acak terhadap masing-masing barang bukti narkoba oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Alasan agar betul-betul dikawal, kata Setyo Adhi, karena pemusnahan barang bukti juga tidak hanya di Polda Metro Jaya. "Jadi harus terbuka semuanya, jangan sampai nanti dituker-tuker barang lain, itu yang bahaya," kata jaksa tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebuah truk warna biru milik Badan Narkotika Nasional (BNN) membawakan alat insinerator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu per satu paket narkotika dari jenis sabu dimasukkan ke dalam alat tersebut. Barang bukti pertama kali dimasukkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto ke insinerator, lalu disusul tamu undangan lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki menuturkan pemusnahan barang bukti narkotika juga dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Barang bukti yang didapat saat ini juga ada di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

"Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada kegiatan hari ini adalah sebagai berikut: ganja 200,67 kilogram, sabu 279,44 kilogram, ekstasi 60.800 butir," ujar Hengki saat konferensi pers hari ini.

Pemusnahan ini berdasarkan dari pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2023 oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya mengungkap 251,433 kilogram sabu, 82,211 kilogram ganja, dan 5.920 butir pil ekstasi.

Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 28,723 kilogram sabu, 134,65 kilogram ganja, dan 55 ribu butir pil ekstasi.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Direktorat Narkoba dalam pengamanan barang bukti narkoba," ucap Komisaris Besar Polisi Hengki.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu serta 60.800 Butir Ekstasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

6 jam lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

12 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.