TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap jaringan pengedar narkoba dari Riau. Dua pelaku yang tertangkap diketahui merupakan jaringan internasional yang menyelundupkan sejumlah 101.355 butir pil ekstasi via jalur laut melalui perairan Provinsi Riau.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengungkapkan kedua pelaaku merupakan jaringan dari Malaysia. Mereka mengirim narkoba tersebut lewat jalur sungai.
Ia mengatakan di Selat Malaka antara Malaysia dengan Provinsi Riau terdiri dari pulau-pulau dan ada banyak jalur sungai. "Kondisi geografis itu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkotika," kata Pasma saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 15 Agustus 2022.
Pasma mengungkapkan ekstasi yang diselundupkan ini rencananya dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. Namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dua orang pelaku merupakan warga Pekanbaru, Riau berinisial M 31 tahun dan S 40 tahun. Mereka nekat menjadi kurir narkoba jenis ekstasi dengan upah dari bandar sebesar Rp 3 juta per plastik ribuan pil.
Setelah dilakukan pengembangan disampaikan Pasma pelaku sudah empat kali berhasil mengantar ribuan pil ekstasi. Pengiriman ini dilakukan secara estafet yaitu dikirim di suatu tempat yang nantinya narkoba itu akan diambil oleh kurir lainnya untuk dibawa ke Jakarta.
"Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal yang berangkat ke Pekanbaru dan melakukan pendalaman kembali, mengumpulkan lagi informasi yang ada.
Pada awal Agustus kedua tersangka bergerak mengantarkan narkoba jenis ekstasi itu ke suatu tempat di Pekanbaru. Keduanya mendapat perintah dari bandar ekstasi bahwa akan ada yang ambil narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasilmenyita sekira 101.350.000 butir ekstasi yang sudah dikemas dalam belasan plastik dan dimasukan ke koper besar.
"Kami juga temukan 72.86 gram, juga ada satu plastik jenis ganja seberat 46,35 gram," kata Pasma.
Atas perbuatannya, M dan S dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009. Mereka mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta