TEMPO.CO , Jakarta: Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Sebanyak 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi asal Malaysia disita BNN, berserta dua orang tersangka berinisial EH, 38 tahun, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), IS, 39 tahun.
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat. Ia membawa uang tunai Ringgit sebesar RM 770.000 atau Rp 2,3 miliar pada 13 Juli lalu. Uang itu akan digunakan untuk transaksi narkoba. "Mereka diperintahkan oleh seseorang di Malaysia berinisial AC yang saat ini masih buron," kata Sumirat di kantornya, Rabu, 17 Juli 2013.
Di Malaysia, AC memerintahkan EH dan IS untuk meletakan uang di suatu tempat. Nantinya, AC akan meminta EH dan IS untuk kembali ketempat diletakannya uang tersebut dan sudah berubah menjadi narkotik dalam tas ransel warna hitam. "Jadi transaksinya dilakukan secara tidak langsung. Uang ditaruh dan ditinggal sebentar sudah berubah menjadi sabu dan ekstasi," ujar Sumirat.
Seusai mendapatkan narkotik, EH dan IS berpisah di kawasan Tebedu, Malaysia. EH kembali ke Indonesia melalui jalur perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. "Sampai di Balai Karangan, tersangka EH kami tangkap dengan barang bukti 5.109,1 sabu dan 9.107 butir pil ekstasi," ujarnya.
Kemudian, pada 15 Juli, tersangka IS yang bekerja di Pelabuhan Trikora, Pontianak dan tercatat sebagai PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak, diciduk petugas BNN. "EH dan IS pertama kali kenal di dalam penjara, karena kasus narkoba beberapa tahun lalu," ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas juga menyita dua unit mobil, tiga unit motor, uang tunai Rp 80.700.000, tujuh buku tabungan, tiga karu ATM, beberapa dokumen dan tiga unit handphone.
Kini keduanya ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
1 hari lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaKKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
42 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
55 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
56 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan
29 Februari 2024
BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca SelengkapnyaPria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN
28 Januari 2024
Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi
14 Januari 2024
Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol
8 Januari 2024
Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan
7 Januari 2024
Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?
3 Januari 2024
KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya