TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Rumah Sakit Antam Medika, Firda Putri, membantah kabar yang mengatakan bahwa korban Metromini maut, Rahmi Putri,12 tahun, harus pindah dari RS Antam karena harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 8 Juta.
"Kabar itu tidak benar, alasan pindahnya Rahmi karena ruang ICU kami terbatas, hanya bisa menangani dua pasien saat itu," ujar Firda kepada Tempo di kantornya, Kamis, 25 Juli 2013.
Menurut Firda, Rahmi sudah sempat mendapat penanganan darurat di IGD RS Antam, kemudian dokternya merekomendasikan agar Rahmi dipindahkan ke ruang ICU. Namun, karena ruangannya penuh, keluarga memutuskan untuk memindahkan Rahmi.
Lebih lanjut, Firda mengakui bahwa saat proses pemindahan tersebut, pihak keluarga sempat menanyakan administrasi kepada petugas. Sesuai prosedur, petugas mengatakan bahwa pasien diwajibkan untuk membayar biaya rawat inap dihitung dari biaya inap selama 10 hari, yaitu sekitar Rp 8 juta.
Namun biaya tersebut tidak harus dibayarkan sepenuhnya dan bisa dibayarkan paling lambat 1x24 jam saat pasien sudah masuk. "Mungkin karena keluarga panik, jadi yang ditangkap adalah harus bayar sejumlah Rp 8 Juta baru bisa dirawat, padahal tidak," ujar Firda.
Senada dengan Firda, Direktur Medis RS. Antam Medika, dr. Sutristo Basuki SpKK mengatakan bahwa kapasitas ruang ICU yang dimiliki rumah sakit itu untuk enam orang, namun tenaga medisnya hanya mampu bertanggungjawab untuk dua pasien. "Ini kan Rumah Sakit baru, jadi fasilitasnya masih terbatas," ujar Basuki.
Adapun Rahmi, saat dipindahkan, menurut Basuki kondisinya sudah sedikit membaik namun kesadarannya mulai berkurang. "Namun saat pindah, ia dalam kondisi sadar," katanya.
Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Selasa, 23 Juli pukul 16.00 WIB. Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh Metromini 47 bernomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.
Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun, menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan dan Reni Anggraeni, 12 tahun, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam Medika.
Tepat di halte busway Layur, Metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri
Joko Anwar Berkicau tentang FPI
Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri
Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih
Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
24 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya