Pengacara Hercules Kecam Penangkapan Kliennya

Reporter

Sabtu, 3 Agustus 2013 14:34 WIB

Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Hercules Rozario Marshal, Joao Meco, mengecam penangkapan yang dilakukan kepada kliennya. Menurutnya, penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Penangkapan itu ada prosesnya," katanya saat ditemui, Sabtu, 3 Agustus 2013.

Joao mengatakan, penangkapan terhadap Herculesnya harusnya tidak melalui penangkapan. Menurutnya, laki-laki asal Timor itu bukan tipe orang yang akan melarikan diri. Karena itu, dia menyatakan seharusnya polisi cukup melakukan pemanggilan saja.

Sesuai prosedur, kata Joao, pemanggilan polisi untuk proses pemeriksaan adalah sesuatu yang lazim digunakan. Terperiksa disebutnya bisa segera ditangkap jika polisi sudah memiliki dua alat bukti atau lebih. "Kalau sudah ada ya baru bisa langsung ditangkap," kata dia.

Menurutnya, penangkapan terhadap Hercules semata-mata hanya untuk unjuk kinerja Tim Pemburu Preman yang dibentuk oleh Polres Jakarta Barat. "Ini bentuk arogansi polisi yang demonstratif," kata dia.

Menurutnya, proses pemanggilan untuk pemeriksaan merupakan hak bagi setiap orang yang hendak dilaporkan polisi. Karena itu, dia menilai penangkapan itu telah melanggar hak kliennya sebagai warga negara. "Terpidana saja punya hak, apalagi klien kami yang baru akan diperiksa," katanya.

Dia pun mempertanyakan alasan polisi memisahkan kasus pemerasan yang dilakukan kliennya. Soalnya, dia ditangkap karena perbuatan melawan hukum oleh polisi dan sudah menjalani persidangan. "Kenapa harus dipisah-pisah padahal sebelumnya sudah ada persidangan," katanya.

Sebelumnya, Hercules sendiri akhirnya kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang. Dia ditangkap beberapa saat setelah usai menjalani hukuman empat bulan dalam kasus perbuatan melawan hukum pada 8 Maret 2013 lalu.


DIMAS SIREGAR

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya