Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Hercules Rozario Marshal, Joao Meco, mengecam penangkapan yang dilakukan kepada kliennya. Menurutnya, penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Penangkapan itu ada prosesnya," katanya saat ditemui, Sabtu, 3 Agustus 2013.
Joao mengatakan, penangkapan terhadap Herculesnya harusnya tidak melalui penangkapan. Menurutnya, laki-laki asal Timor itu bukan tipe orang yang akan melarikan diri. Karena itu, dia menyatakan seharusnya polisi cukup melakukan pemanggilan saja.
Sesuai prosedur, kata Joao, pemanggilan polisi untuk proses pemeriksaan adalah sesuatu yang lazim digunakan. Terperiksa disebutnya bisa segera ditangkap jika polisi sudah memiliki dua alat bukti atau lebih. "Kalau sudah ada ya baru bisa langsung ditangkap," kata dia.
Menurutnya, penangkapan terhadap Hercules semata-mata hanya untuk unjuk kinerja Tim Pemburu Preman yang dibentuk oleh Polres Jakarta Barat. "Ini bentuk arogansi polisi yang demonstratif," kata dia.
Menurutnya, proses pemanggilan untuk pemeriksaan merupakan hak bagi setiap orang yang hendak dilaporkan polisi. Karena itu, dia menilai penangkapan itu telah melanggar hak kliennya sebagai warga negara. "Terpidana saja punya hak, apalagi klien kami yang baru akan diperiksa," katanya.
Dia pun mempertanyakan alasan polisi memisahkan kasus pemerasan yang dilakukan kliennya. Soalnya, dia ditangkap karena perbuatan melawan hukum oleh polisi dan sudah menjalani persidangan. "Kenapa harus dipisah-pisah padahal sebelumnya sudah ada persidangan," katanya.
Sebelumnya, Hercules sendiri akhirnya kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang. Dia ditangkap beberapa saat setelah usai menjalani hukuman empat bulan dalam kasus perbuatan melawan hukum pada 8 Maret 2013 lalu.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.