DKI Diminta Laporkan Pemalsuan Kir Giri Indah  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 25 Agustus 2013 15:03 WIB

Bus Giri Indah yang terperosok kedalam jurang 10 meter dievakuasi oleh petugas derek dengan menggunakan 3 mobil derek di Cisarua, Bogor, (22/8). Kecelakaan maut bus ini menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris M. Chaniago, meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar melapor ke Polres Bogor bila terdapat unsur pemalsuan buku kir bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 20 orang di Jalan Raya Puncak, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, itu.

“Kir ini, kan, yang dirugikan adalah Dishub DKI. Jadi, silakan mereka melaporkan pemalsuan dukumen negara ini ke Polres Bogor, bahkan Mabes Polri, untuk bisa diusut," kata Chaniago kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2013.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jakarta, Lukman Iskandar, mengatakan bus dengan nomor polisi B-7297-BI itu sudah hampir delapan tahun tidak melakukan uji kir. Tidak seperti yang tertulis dalam buku kir yang ditemukan di lokasi bus yang terbaring di jalur Puncak itu, yaitu menjalani pengujian terakhir pada 9 Juli 2013.

"Itu, sih, bukunya dibikin di bawah pohon rindang alias palsu," kata Lukman, Jumat, 23 Agustus 2013.

Chaniago menegaskan, hingga saat ini, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Giri Indah, pihaknya masih berpedoman pada buku uji kir dan surat pengawasan yang ditemukan di bus Giri Indah saat kecelakaan.

"Buku kir dan surat pengawasan bus Giri Indah yang kami temukan dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan di lokasi kejadian tetap menjadi acuan dan sebagai bahan untuk penyelidikan," kata Chaniago

Menurut dia, keabsahan dari surat-surat kendaraan yang ditemukan di lokasi tersebut bukan menjadi kewenangan kepolisian. Sebab, yang melakukan uji kelayakan kendaraan tersebut adalah Dinas Perhubungan.

"Kami pasti akan meminta keterangan dari Dishub DKI Jakarta terkait temuan buku kir yang ditemukan di mobil, karena tertera uji kir terakhir dilakukan pada Juli 2013 dan masa berlakunya hingga 17 Januari 2014," kata dia.

Artinya, ungkap Kasat, jarak antara uji kir dan kecelakaan bus hanya 30 hari. Namun, jika dalam pemeriksaan itu ditemukan bahwa buku kir itu palsu, akan menjadi temuan baru pihak kepolisian.

Hingga saat ini, dia menambahkan, jajarannya masih meminta keterangan sejumlah saksi, baik dari korban maupun pengelola bus, sebagai bahan penyidikan. "Kami sengaja datangkan dari Puslabfor Mabes Polri sebagai saksi ahli, dan mudah-mudahan hasilnya sudah dapat diketahui pertengahan minggu ini," ujar Chaniago.

M SIDIK PERMANA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya