Pelaku Butuh 15 Menit Untuk Mencuri Mobil  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 3 September 2013 14:57 WIB

All New Daihatsu Xenia saat grand Launching di hall Hotel Grand Melia, Jakarta, (9/11) All New Xenia mengalami perubahan desain interior, lebih irit bahan bakar dan dilengkapi Electrical power Steering (EPS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Tangerang - Wakil Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar KH Siregar mengungkapkan, komplotan pencuri 18 unit kendaraan yang berhasil dibekuk petugas Polsek Serpong dan Polres Kota Tangerang sangat profesional. Selain licin, kelompok ini punya kecepatan dalam mencuri kendaraan. “Hanya butuh waktu 15 menit,” katanya di Tigaraksa, Banten, Selasa, 3 September 2013.

Waktu 15 menit itu, kata Krisno, digunakan para pelaku untuk memutuskan kabel klakson dan kemudian membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T. Setelah masuk kendaraan, mereka membuka kotak stir dengan obeng, kemudian kunci kontak dibor. “Setelah itu, mobil di dorong keluar. Setelah agak jauh, dihidupkan dengan menggunakan obeng dan dibawa kabur,” katanya.

Dengan waktu sesingkat itu, kata Siregar, empat pelaku pencurian: SU alias EM, 31 tahun; IN alias AG, 32 tahun; dan SH alias US, 42 tahun; yang ketiganya bekerja sebagai buruh, dibantu SA, 28 tahun, seorang satpam, berhasil mencuri 18 unit kendaraan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2013. Hasil curian itu di serahkan ke penadah, AR, 23 tahun, yang bekerja sebagai satpam, kemudian menjual kendaraan hasil curian itu ke wilayah Sukabumi dan Jakarta. ”Dengan harga Rp 18 Juta hingga Rp 20 juta perunit,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Siswo Yuono menambahkan, terungkapnya komplotan pencurian ini setelah Polsek Serpong dan Polres Kota Tangerang melakukan penyelidikan terhadap banyaknya laporan pencurian kendaraan bermotor diwilayah Serpong. ” Hasil patroli, petugas kami menangkap satu pelaku yang dicurigai sebagai anggota kelompok Pandeglang. Setelah melakukan pengembangan, kami menangkap mereka di Kampung Carang Pulang Babubal, Bogor,” kata Siswo.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Hingga kini, kata Siswo, polisi belum menemukan adanya indikasi kelompok ini bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. ”Sejauh ini mereka bekerja sendiri,” katanya.

JONIANSYAH



Berita Lainnya:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Anggota DPRD Bacok Warga di Kantornya
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
PNS Situbondo Diwajibkan Salat Berjemaah
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

2 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya