Pekerja menunjukan No seri senapan angin yang telah selesai dibuat di rumah produksi senapan angin, Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. (27/8). Isu terorisme yang melibatkan oknum pengrajin ini tidak membuat pengrajin berhenti membuat senapan angin. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap A alias Agung Setiawan, 38 tahun, seorang pemasok senjata api di Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan Agung ditangkap kemarin, 4 September 2013, di Dusun Cikopo RT 2 RW 3, Desa Cipacing.
Agung ditangkap ketika polisi menggelar razia peredaran senjata api ilegal di Cipacing. Ia selama ini termasuk satu dari dua buronan pemasok senjata yang diburu polisi. "Baru Agung yang kami amankan," ujar Herry, Kamis, 5 September 2013. Satu buronan lagi berinisial U masih buron. Ia juga warga desa yang sama.
Herry menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan bersama Brimob Polda Jabar itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu sepucuk pen gun dan tiga senjata api. "Tiga senjata api jenis revolver S&W," kata Herry.
Masih menurut Herry, Agung dan U merupakan pemasok senjata api ke pelaku terorisme maupun pelaku pencurian dengan kekerasan. "Juga kepada tersangka Kimley yang telah ditangkap sebelumnya," kata Herry.
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
1 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).