Kompolnas: Vanny Berhak Direhabilitasi  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 24 September 2013 13:07 WIB

Anggita Sari yang mengaku sebagai kekasih resmi Freddy Budiman rupanya menyiapkan tuntutan untuk Vanny. Anggi bersama Thurman Hutapea menganggap pernyataan Vanny adalah kebohongan belaka. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengatakan bahwa Vanny Rossyane berhak mendapatkan rehabilitasi asal dilakukan sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Nasser ketika mendatangi kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin, 23 September 2013.

Menurut Nasser, asalkan sang tersangka sudah mengaku menggunakan narkoba, dia berhak untuk direhabilitasi. "Kalau semua proses sudah dilalui, bisa direhabilitasi," ujar Nasser.

Senada dengan Nasser, anggota Kompolnas lainnya, Eddy Hasibuan, mengatakan bahwa saat pengajuan rehabilitasi ada assesment dari medis apakah Vanny pantas direhabilitasi.

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa semua tersangka harus diperlakukan sama. "Jangan dikasih kemudahan pada siapapun," ujar Eddy.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, untuk bisa direhabilitasi, harus diajukan dari tim assesor yang beranggotakan dokter, psikolog, dan konselor. "Penyidik akan memperhatikan saran dari assesor, jadi tidak maunya penyidik," ia menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengatakan sudah mengajukan permohonan rehabilitasi secara lisan kepada Direktorat IV (Tindak Pidana Narkoba). Namun, karena merasa tidak dihiraukan, Windu mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada Badan Nasional Narkotika.

Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita Lain:
Cher Siap Tur Keliling Amerika Lagi
Kelebihan BBM Android ala Ananda Sukarlan
Twitwar Addie-Marissa Jadi Hiburan Ananda Sukarlan

Berita terkait

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

6 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

11 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

13 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya