TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung membenarkan pihaknya menahan lurah Ceger Fanda Fadly Lubis. "Kami sudah menahannya sejak Jumat lalu," ujar Jhonny kepada Tempo, Ahad, 13 Oktober 2013.
Penahanan Fanda dilakukan karena diduga terjadi penggelembungan dana. Menurutnya, pada tahun 2012, kelurahan Ceger mendapatkan Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yg bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Ceger
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, menurut Jhonny, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan tersebut.
"Ternyata kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan," kata Jhonny menjelaskan. Menurut Jhonny, hal tersebut merugikan negara sebesar Rp. 450 juta.
Ceger merupakan Kelurahan yang terletak di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Fandi Fadly Lubis merupakan Lurah hasil lelang jabatan yang dilantik pada Juni 2013 lalu.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain:
Jakarta Pawai Bedug Senin Malam Ini
SBY Tak akan Ungkap Identitas Bunda Putri
DPR Tak Tanya Alasan SBY Pilih Satu Calon Kapolri
Dua Analisa Pembunuh Holly Angela
Hewan Korban Jadi Obyek Lukis Seniman
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
52 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya