Sembilan Kali Sidang Novi Amilia Ditunda

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 23 Oktober 2013 04:00 WIB

Model majalah pria dewasa, Novi Amelia tersenyum pada sejumlah rekan media saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (17/9). Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 7 bulan penjara terhadap Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum Novi Amilia, 26 tahun, Rendy Anggara Putra mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam persidangan kemarin. Ini adalah kali kesembilan sidang Novi ditunda. Tiga kali ditunda lantaran saksi tak hadir. Empat kali karena Novi sakit. Dan dua kali lainnya disebabkan jaksa yang tak siap dengan tuntutannya.

Agenda persidangan siang ini adalah replik atawa tanggapan atas pledoi Novi oleh jaksa penuntut umum. Ketidakhadiran ini lantaran model dewasa tersebut masih dalam masa pemulihan fisik setelah ia mengamuk pada Jumat, 27 September 2013. Untuk kondisi psikisnya, kata Rendy, berangsur membaik.

Hingga sekarang, Novi masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur. "Sidang hari ini diundur. Minggu depan baru ada," kata Rendy ketika dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2013. Kemungkinan, kata Rendy melanjutkan, pada minggu ini Novi diperbolehkan keluar dari RSKO.

Rendy lagi-lagi menilai bahwa tuntutan jaksa sebagai penyebab Novi mengamuk. Novi mempertanyakan perihal logika jaksa yang menuntutnya penjara selama tujuh bulan. "Kenapa saya dituntut penjara? Padahal saya sudah minta maaf dan korban memaafkan," ucap Rendy menirukan Novi saat menjenguknya di RSKO. Apalagi, lanjut Rendy, tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Sebagai pengacaranya, Rendy sudah meyakinkan Novi untuk bersabar dengan menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan jaksa, lanjutnya, bukanlah akhir dari putusan. Rendy sudah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada Novi. "Tapi namanya orang awam, ia kelihatan takut dengan tuntutan tujuh bulan pernjara."

Rendy hanya berharap agar hakim memberi keadilan pada novi. Ini karena tak ada untungnya jika aparat memidanakan Novi. Apalagi dalam kasus kecelakaan tersebut tak ada seorang pun yang mati. "Dia tak butuh jeruji besi, tapi psikolog yang dapat memulihkannya."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012 kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.

Novi, didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Sontak, Novi yang dengan seksama mendengarkan tuntutan tersebut menunduk lesu.

MUHAMMAD MUHYIDDIN



Berita Terpopuler:



SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Gatot Diduga Giring Holly ke Apartemennya
Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

12 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya