TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 20 monyet hasil razia masih dikarantina di Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI), Ragunan, Jakarta Selatan. Monyet-monyet itu masih menunggu vonis bebas penyakit sebelum nantinya dimasukkan ke Taman Margasatwa Ragunan.
"Masih dalam proses pemulihan dan perawatan di BKHI," ujar Kepala Sekretariat Tata Usaha Ragunan, Bambang Triyono, Selasa, 29 Oktober 2013. Selain dicek kesehatannya, monyet-monyet itu disegarkan agar siap dilepastangkarkan di Ragunan. (Baca: Ragunan Siap Tampung Monyet Sitaan Jokowi)
Dari dokumentasi foto yang dilihat Tempo di BKHI, monyet-monyet itu terlihat disuntik vaksin, diperiksa organnya, dan diambil sampel darahnya. Hal ini dilakukan untuk mengecek kesehatan monyet agar tak menulari primata lain yang menjadi penghuni Ragunan. "Sejauh ini tak ada penyakit serius," ujar Ali, 32 tahun, salah seorang staf pekerja balai.
Penyakit jamak yang menyerang monyet hasil razia adalah infeksi gusi dan cacingan. Hal tersebut langsung ditangani pihak medis balai kesehatan. Setelah pemulihan usai, balai akan berkoordinasi dengan pihak Ragunan untuk konservasi monyet-monyet tersebut.
Dari pengamatan Tempo, monyet-monyet tersebut terlihat segar dan lincah beraktivitas, meski dikerangkeng terali besi ukuran 100 x 70 x 70 sentimeter. "Ragunan ingin monyet sehat dulu baru dikirim ke sana," ujarnya. Observasi kesehatan ini dilakukan dalam rentang waktu satu sampai tiga bulan.
Juru bicara Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang Prihantoro, menyatakan siap menampung monyet-monyet tersebut. Ragunan, kata dia, memiliki fasilitas konservasi perlindungan hewan untuk menampung primata itu dalam jumlah besar. "Monyet ekor panjang adalah hewan yang sebenarnya hidup dalam kelompok," ujarnya.
Menurut dia, penting untuk mengkarantina monyet sebelum ditempatkan di Ragunan. Sebab, monyet yang hidup bebas di tengah manusia justru rentan menularkan penyakit ke satwa lain di Ragunan yang selama ini kesehatannya diawasi ketat, termasuk pemberian vaksin secara rutin.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebelumnya mengatakan Ibu Kota harus bebas dari atraksi topeng monyet pada 2014. Alasannya, monyet-monyet yang dipekerjakan dalam atraksi itu kerap mendapat perlakuan kasar, tidak terawat, dan rentan penyakit. Monyet-monyet itu juga berpotensi menyebarkan penyakit ke manusia karena tinggal di tengah masyarakat.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Budayawan: Razia Topeng Monyet Salah Besar
Melatih dan Menjual Monyet, Dede Banyak Duit
Juragan Topeng Monyet Berharap Belas Kasihan Jokowi
Lagi, Sudin Peternakan Jakut Razia Monyet
Ahok Tak Mau Pawang Monyet Dibuang Begitu Saja
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
37 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya