TEMPO.CO, Jakarta - Vika Dewayani, korban perusakan rumah dan mobil, berencana mencabut surat aduan yang diajukan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap terlapor, Anastasia Florina Limasnax alias Flo. Kuasa hukum Vika, Syarifuddin Noor, mengatakan bahwa surat pencabutan itu akan diserahkan hari ini, Rabu, 20 November 2013.
"Rencananya kami akan serahkan hari ini," kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2013.
Syarifuddin menuturkan, pencabutan ini bermula dari pertemuan antara keluarga Flo dan pihak Vika. Ia mengatakan, keluarga Flo diwakili oleh sang ayah, Frans Limasnax; ibunda Flo; dan kakak Flo Arnold Limasnax. Sementara pihak Vika dihadiri oleh kakak perempuan Vika, Shinta; Syarifuddin, dan Vika sendiri. Dalam pertemuan itu, kata dia, Frans meminta maaf dan menyesali perbuatan anaknya.
Vika, kata Syarifuddin, memaafkan perbuatan Flo dan berencana mencabut aduannya serta menganggap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, Syarifuddin mengatakan, kliennya tetap menunggu Flo mendatangi kepolisian guna menjelaskan motif terjadinya perusakan. "Tidak otomatis berhenti, harus ada kesimpulannya," kata dia.
Ditemui di kantornya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pencarian terhadap Flo akan terus dilakukan sebelum pencabutan aduan diajukan secara resmi. "Kami akan lanjutkan pencarian selama belum diajukan secara resmi," kata Rikwanto di kantornya pada hari yang sama.
Flo dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan lantaran merusak rumah istri kedua pengusaha Adiguna, Vika, pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan dengan mobil Adiguna. Putra pengusaha Ibnu Sutowo itu juga ada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
LINDA HAIRANI
Berita Lain:
SBY Bakal Kirim Surat kepada Australia
Ini Penyebab Kecelakaan Pesawat Tatarstan Rusia
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah PT Garam
Jokowi Jawab Komplain Istana Soal Pohon Palem
Rusli Zainal Pakai Rompi KPK, Pengacara Protes
Berita terkait
Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat
18 hari lalu
Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi
33 hari lalu
Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.
Baca SelengkapnyaViral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi
19 Desember 2023
Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.
Baca SelengkapnyaMelubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi
7 Desember 2023
Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.
Baca SelengkapnyaMerdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato
22 September 2023
PT. Merdeka Copper Gold Tbk. mengecam perusakan fasilitas Proyek Emas Pani dan sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Baca SelengkapnyaKasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng
20 September 2023
Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.
Baca SelengkapnyaIngin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara
14 Agustus 2023
Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya.
Baca SelengkapnyaKetua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?
28 Juni 2023
Polda sebelumnya disebut telah terima dan tindak lanjuti pelaporan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama
28 Juni 2023
Para pemilik ruko di Pluit yang keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan minta sang ketua RT bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
23 Juni 2023
Kamaruddin sebut 45 pemilik ruko di Pluit merasa dirugikan karena pernyataan Riang Prasetya soal ruko serobot bahu jalan.
Baca Selengkapnya