Vika Cabut Laporan, Kasus Flo Jalan Terus

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 21 November 2013 23:24 WIB

Adiguna Sutowo didampingi sejumlah orang saat keluar dari Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta (19/11). Kasus perusakan rumah ini menjadi perhatian umum karena diduga dilakukan oleh Anastasia Florina Linasmax (Flo) yang merupakan istri dari musisi Piyu. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidikan kasus perusakan yang dilakukan Anastasia Florina Limasnax alias Flo tak otomatis dihentikan meski aduannya dicabut.

Penyidik, kata dia, akan tetap memanggil pelapor, Vika Dewayani dan Flo guna memastikan persetujuan damai memang dihendaki keduanya. "Penyidik perlu keyakinan tak ada pasangan untuk berdamai," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 21 November 2013.

Rikwanto menuturkan, prosedur pemeriksaan saat laporan atas delik aduan dicabut harus menghadirkan pihak terlapor dan terlapor. Tujuannya, kata dia, meyakinkan penyidik bahwa kesepakatan berdamai diajukan tanpa ada paksaan.

Untuk itu, kata Rikwanto, penyidik akan kembali memanggil Vika pada 25 November mendatang untuk dimintai keterangannya mengenai pencabutan aduan. Ia berujar pemanggilan serupa juga ditujukan ke keluarga Flo untuk menghadirkan Flo ke penyidik.

Rikwanto mengatakan, pencabutan aduan tak dapat dikabulkan apabila kedua pihak tak memenuhi atau hanya ada satu pihak yang memenuhi panggilan penyidik. "Bagaimana kami dapat diyakinkan keduanya ingin berdamai jika panggilannya tak dipenuhi," kata dia.

Keluarga Flo, kata Rikwanto, diminta minta menyerahkan Flo kepada penyidik untuk dimintai keterangan. "Cara Flo muncul yaitu diserahkan orangtuanya atau ditemukan oleh penyidik," kata dia.

Vika Dewayani sebagai pelapor telah mencabut aduannya terhadap Flo. Pencabutan tersebut dilakukan setelah keluarga Flo yang diwakili ayahnya Frans Limasnax, kakak Flo Arnold Limasnax, dan ibu Flo menemui Vika pada 14 November pekan lalu guna meminta maaf dan menyatakan bersedia mengganti kerugian akibat perusakan tersebut. Surat pencabutan aduan diajukan Vika pada 20 November kemarin melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin Noor.

Flo yang hingga kini belum ditemukan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan lantaran merusak rumah istri kedua pengusaha Adiguna, Vika pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan dengan mobil yang Adiguna juga ada di dalamnya saat kejadian berlangsung.

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
Penyadapan Australia | Kasasi Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi


Berita terpopuler lainnya:
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia
Sebut Marty Bintang Porno, Mark Textor Minta Maaf

Berita terkait

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

18 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

33 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.

Baca Selengkapnya

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.

Baca Selengkapnya

Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

22 September 2023

Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

PT. Merdeka Copper Gold Tbk. mengecam perusakan fasilitas Proyek Emas Pani dan sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

20 September 2023

Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.

Baca Selengkapnya

Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

14 Agustus 2023

Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya.

Baca Selengkapnya

Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

28 Juni 2023

Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

Polda sebelumnya disebut telah terima dan tindak lanjuti pelaporan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

28 Juni 2023

Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

Para pemilik ruko di Pluit yang keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan minta sang ketua RT bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya

Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

23 Juni 2023

Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamaruddin sebut 45 pemilik ruko di Pluit merasa dirugikan karena pernyataan Riang Prasetya soal ruko serobot bahu jalan.

Baca Selengkapnya