"Ya, bisa diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2013.
Ia menyatakan jika jadi tersangka, polisi akan menjerat Chosimin dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika demikian, sopir dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini, Chosimin masih menjalani perawatan intensif di RS Pusat Pertamina akibat luka bakar yang dideritanya. Dia masih belum bisa diperiksa karena terbaring lemah di rumah sakit. "Kami masih menunggu hasil investigasi soal penyebabnya," ujar Sambodo.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan delapan orang dan melukai lebih dari 80 orang ini. Kecelakaan yang terjadi Senin lalu diakibatkan dugaan Chosimin menerobos palang pintu perlintasan ketika kereta lewat.
Siang nanti rencananya RS Pusat Pertamina akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kondisi pasien. Di rumah sakit ini selain Chosimin, empat orang lainnya juga mendapat perawatan, termasuk kernet Mujiono, 44 tahun.
Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi telah diperiksa atas kejadian ini, antara lain dua petugas palang pintu kereta, dua saksi pengendara motor, dan tiga orang warga di sekitar lokasi kejadian.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.