Seorang warga penerobos jalur Transjakarta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (29/11). Dalam sidang pelanggaran lalulintas tersebut untuk yang menyerobot Busway akan di kenakan denda Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 200 ribu untuk pengendara motor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengadilan negeri di Jakarta belum juga menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu kepada para penyerobot jalur Transjakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun pasrah dengan keputusan para hakim.
"Kami kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," kata mantan Wali Kota Solo itu kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Desember 2013. (Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Naik 180 Persen).
Denda maksimal mulai diterapkan Senin, 25 November. Selang empat hari, sidang perdana kepada para pelanggar digelar di sejumlah pengadilan negeri. Namun, baru Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerapkan denda maksimal.
Jokowi menyatakan belum punya rencana blusukan ke pengadilan-pengadilan yang belum menerapkan denda maksimal. "Mau cek bagaimana? Kami tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," kata dia.
Sebagai contoh, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menetapkan denda sebesar Rp 200-250 ribu kepada 102 pengendara motor yang menerobos jalur Transjakarta.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
5 jam lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.