Divonis Hari Ini, Model Novi Amilia Yakin Bebas  

Reporter

Selasa, 7 Januari 2014 14:01 WIB

Novi Amilia menjadi berita karena tiga kali mengamuk pada tahun 2013. Pertama ia mengamuk pada 1 Juli di kawasan Mampang, Ia mengancam akan buka baju di depan publik. Novi mengamuk lagi di kawasan Setia Budi, pada 27 September, ia mengancam akan bunuh diri menggunakan serpihan kaca tajam. Tanggal 18 November 2013, Novi kembali mengamuk dalam kondisi mabuk, saat hendak diamankan pihak Polsek Menteng. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa Novi Amilia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Hayam Wuruk pada 12 Oktober 2012, menjalani agenda pembacaan vonis dalam persidangan.

"Saya yakin dan percaya diri bisa bebas," ujar Novi saat ditemui sambil menunggu jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 7 Januari 2014.

Novi, yang datang langsung dari tempat dia dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, menyatakan siap menjalani sidang dan menghadapi apa pun keputusan yang dijatuhkan hakim. "Tapi saya berharap hakim mau mempertimbangkan kasus saya dan memberikan vonis bebas," ujarnya.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Novi menjadi sorotan. Sebab, selain menabrak tujuh orang hingga terluka, model sensual ini pun mengemudikan mobil dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian, beberapa waktu lalu, Novi kembali menuai kontroversi setelah mengamuk saat naik ojek di Mampang, juga saat diantarkan sopir taksi di daerah Menteng. (Baca: Dibawa ke RSKO, Kondisi Novi Amilia Membaik)

Dalam kasus ini, Novi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menyatakan yakin hakim tidak akan menjatuhkan vonis berat kepada kliennya. "Para saksi dan korban dalam kecelakaan kemarin kan sudah memaafkan Novi, dan mereka juga tidak menuntut apa-apa," katanya. Apalagi, menurut dia, kasus ini hanyalah kasus kecelakaan lalu lintas ringan.

Meski begitu, Rendy menyatakan siap banding jika pada sidang nanti hakim menjatuhkan hukuman yang tidak mengakomodasi kepentingan Novi. "Klien saya kan juga sedang dalan perawatan medis," ujarnya.

PRAGA UTAMA







Berita Terpopuler
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga
Setelah Dikritik, Ahok Memilih Naik Taksi
Lima Terduga Teroris Ciputat Tewas di Kamar Mandi?

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya