TEMPO.CO, Jakarta - Tim anggota Resimen Mobil Kepolisian Daerah menangkap tiga dari empat pelaku penembakan terhadap Brigadir Satu Ruslan Kusuma. Kepala Satuan Resimen Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan ketiganya merupakan anggota komplotan pembobol minimarket di wilayah Depok dan Tangerang. "Mereka mencuri motor pada siang hari dan membobol minimarket pada malam harinya," kata Adex di kantornya, Kamis, 23 Januari 2014.
Adex menuturkan penembakan itu bermula saat Ruslan hendak mencuci sepeda motornya di tempat pencucian Aremaukamaju Baru di Jalan Raya Pekapuran, Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat. Setelah diparkir, Suhairi alias Budi alias Sukur, 26 tahun, mencuri kunci sepeda motor Kawasaki Ninja R 250 CC milik Ruslan yang tergeletak di sebelahnya.
Ruslan yang menyadari motornya hendak dicuri langsung berdiri menghampiri Sukur. Adex mengatakan Sukur menembak paha kiri Ruslan. Setelah Ruslan terjatuh, Hendra Mahendra membawa kabur sepeda motor tersebut dan memboncengkan Sukur ke arah Cikaret, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan dua anggota lainnya, Anton Wijaka, 27 tahun, dan Usman alias Cecep bertugas mengawasi lingkungan sekitar. "Hingga kini Usman masih masuk DPO," kata dia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Tempo, Hendra Mahendra dan Anton Wijaya merupakan anggota komplotan pembobol di dua minimarket, yakni minimarket Alfamart, Jalan Boulevard, Kelurahan Tirtajaya, dan minimarket Alfamidi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, pada 21 Desember 2013 lalu. Saat ditangkap, mereka mengaku telah mencuri di minimaket sebanyak 17 kali dalam sebulan terakhir.
Adex mengatakan Sukur menghubungi Rani alias Roni dalam perjalanan menuju Cikaret. Sepeda motor kemudian dijual seharga Rp 12 juta kepada Roni. "Roni sudah ditahan di Kepolisian Resor Metro Bogor Kabupaten untuk perkara lain," kata dia.
Kepada penyidik, Sukur mengatakan senjata api jenis FN berkaliber 7,65 milimeter yang digunakannya didapat dari istri seorang anggota TNI yang meninggal akibat kecelakaan mobil. Istri tersebut, kata Adex, meminta bantuan Sukur untuk mengurus senjata yang ditemukan di saku suaminya itu.
Atas penembakan ini, Adex berujar mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya pidana maksimal 12 tahun," kata Adex.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Mata Najwa, Mega Mengaku Suka Bersiul My Way
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?