Seorang tukang asongan mendorong gerobaknya saat melintas di tempat penampungan sampah sementara (TPS) Tebet, Jakarta, (04/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Januari lalu. Walhasil, mau tak mau terutama untuk perumahan kawasan elite wajib mengelola sampahnya secara swadaya.
Kendati baru disahkan, ternyata perumahan elite Kelapa Gading sudah mengelola sampah sendiri sejak lima tahun lalu. "Kami sudah lama mengelola sampah sendiri," ujar Sudirman, Ketua RW 12 Perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. (Baca: Gara-gara Truk Sampah, Jokowi Diminta Revisi Perda)
Menurut dia, sampah dari perumahan diangkut oleh petugas dari Dinas Kebersihan. "Kami tidak pakai perusahaan swasta. Yang saya lihat emang diangkut oleh Dinas Kebersihan," ucapnya, Jumat, 7 Februari 2014.
Karena dikelola sendiri, ia melanjutkan, setiap warga wajib iuran untuk pengelolaan sampah tersebut. Namun jumlah iuran tiap RW berbeda-beda. "Tapi kalau RW saya itu Rp 15 ribu per bulan per rumah," katanya.
Namun, ia melanjutkan, petugas kebersihan enggan mengangkut sampah jika tak ada uang ongkos. "Makanya kami iuran itu untuk beli solar," ucapnya.