Feby Bantah Bantu John Weku Merampok Anggita Sari

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 12 Februari 2014 06:38 WIB

Anggita Sari. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO , Jakarta - Kasus perampokan yang dilakukan oleh terdakwa Jimmy Muliku, 30 tahun, alias John Weku, terhadap Feby Rupita, 23 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda utamanya, mendengarkan kesaksian dari korban sekaligus saksi kunci, Feby.



Di depan majelis hakim Feby mengaku dirampok oleh John setelah keduanya melakukan hubungan badan di Hotel Harris, Kamis, 13 Mei 2013 silam. Terdakwa, kata dia, menggasak uang dollar Hong Kong miliknya dengan nominal sekitar Rp 120 juta, perhiasan, berlian, kalung, jam, dan gelang. "Saya diancam dengan pisau dan diborgol oleh dia," ujarnya di persidangan, Selasa, 11 Februari 2014. (Baca: Usai 'Layani' John Weku, Feby Kontak Anggita Sari )



Tak hanya itu, ia melanjutkan, John pun menyuruh dia untuk memanggil temannya: Anggita Sari, 22 tahun untuk datang ke hotel. Saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi ihwal pemanggilan Anggita atas inisiatif Feby, saksi membantahnya. Feby memanggil Anggita di bawah ancaman John. "Saya bilang ke Anggita untuk datang ke sini dengan mengimingi bisnis berlian."



Feby membantah pertanyaan majelis hakim yang menanyakan soal adanya kerjasama antara dirinya dengan John untuk merampok Anggita. "Tidak benar itu. Saya yang dirampok."



Dalam persidangan, Feby mengaku kenal dengan John dari temannya Gina. Setelah itu, John dan Feby melakukan transaksi kencan semalam di Hotel Harris. Sesampai di hotel mereka lantas melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Feby langsung dibayar John sebesar Rp 5 juta sedangkan tarif Feby sendiri Rp 20 juta untuk 6 jam.



Advertising
Advertising

John tidak terima dengan pernyataan Feby. Ia mengatakan, dirinya bekerjasama dengan Feby untuk menggasak harta Anggita. "Saya dan dia memang kerja sama untuk mendatangkan Anggita dan merampoknya," kata dia. Kendati demikian ia mengaku telah memborgol kedua wanita tersebut sebagai bagian dari aksi perampokan yang telah dirancangnya bersama Feby.

Seperti diketahui, John ditangkap polisi karena merampok. Uniknya semua korban perampokannya merupakan wanita malam. John sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2011 dan memperkenalkan diri sebagai seorang pejabat.

Jhon selalu mengajak wanita incarannya ke hotel berbintang. Di sana ia sudah mempersiapkan semua keperluan perampokannya. Polanya sama: setelah berkencan, wanita tersebut diborgol dan digasak hartanya.

Saat ini terdakwa mendekam di tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

ERWAN HERMAWAN
Berita lain:

Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji




Berita terkait

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

7 hari lalu

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

13 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

16 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

43 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

3 Maret 2024

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya