TEMPO.CO,Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun melarang keterlibatan anggota partai politik dalam pengajuan calon peserta Kartu Jakarta Pintar. Lasro berjanji, praktek penitipan calon peserta Kartu Jakarta Pintar oleh partai tak akan terjadi lagi. (Baca:ICW: KJP Bisa Ditunggangi Menggaet Pemilih)
"Untuk periode terbaru, pengajuan tak bisa lagi lewat orang-orang partai atau luar sekolah," kata Lasro saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 April 2014. (Baca: Ahok: Jangan Ladeni Parpol yang Minta Jatah KJP)
Untuk memastikan hal itu, Lasro telah mengevaluasi bawahannya dan meminta mereka tak lagi menerima titipan partai. Selain itu, Lasro menetapkan regulasi bahwa calon peserta KJP hanya bisa diajukan oleh sekolah. "Jika ada yang lewat luar sekolah, pengajuannya tak akan kami teruskan," ujar Lasro. Namun siswa yang sudah telanjur mendapat Kartu Jakarta Pintar dari luar sekolah, kata dia, tetap boleh melanjutkan keikutsertaannya. (Baca: Jatah KJP di SMA Diserobot Partai?)
Sebelumnya, sejumlah siswa SMA mengaku menerima Kartu Jakarta Pintar tanpa mendaftar lewat sekolah. Mereka mengaku dibantu orang partai yang menjadi kerabat keluarga. (Baca: Ahok Rombak Dinas Pendidikan DKI lantaran KJP)