Dianggap Tak Bertanggung Jawab, JIS Digugat Perdata

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 21 April 2014 10:17 WIB

Sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban pelecehan seksual di Jakarta International School, Andi Muhammad Asrun, mengatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah internasional itu hari ini, Senin, 21 Apri 2014. Gugatan tersebut bakal didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya)

"Pihak sekolah telah lalai dalam memberikan rasa aman kepada siswanya dan tidak bertanggung jawab," kata Asrun saat dihubungi, Senin, 21 April 2014. Buktinya, menurut Asrun, terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya oleh dua petugas kebersihan alias cleaning service yang dipekerjakan lewat perusahaan outsourcing. (Baca: Besok, Menteri Nuh Tentukan Nasib JIS)

Adapun kelalaian yang dilakukan JIS adalah tidak adanya pengawasan terhadap aktivitas siswanya. "Kalau untuk kelalaian sekolah itu ada banyak, termasuk tidak mengawasi siswanya," ujar dia. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Wanita Jadi Otaknya)

Selain itu, JIS juga digugat karena tidak memiliki izin untuk menggelar kegiatan belajar-mengajar di kelas taman kanak-kanak. Andi mengatakan bakal menggugat sekolah tersebut karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. "Gugatan itu karena ada kerugian materil dan immateril," kata dia.

Dalam gugatan itu, pengacara korban menggunakan Pasal 1365 dan 1337 KUH Perdata untuk meminta pertanggungjawaban sekolah yang mempekerjakan cleaning service. Pasal itu berbunyi setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, maka diwajibkan untuk mengganti rugi.

DIMAS SIREGAR

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014


Berita terpopuler:
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa
Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

18 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

28 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya