TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa Puput Melati sebagai saksi terkait dengan kasus yang menimpa suaminya, Ustad Guntur Bumi. "Penyidik sudah mengabarkan akan diagendakan pemeriksaan (terhadap Puput Melati) sebagai saksi," kata kuasa hukum Ustad Guntur Bumi, Ramdan Alamsyah, Jumat, 9 Mei 2014.
Namun Ramdan menegaskan pemanggilan tersebut tak terkait dengan kemungkinan Puput menjadi tersangka kasus yang melibatkan Guntur Bumi. "Sebagai istri, ia berada di luar manajemen (usaha Guntur)," ujar Ramdan.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan pemanggilan Puput berada pada agenda selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini. "Sekarang kami periksa saksi karyawan UGB," ujar Rikwanto. Sedangkan terhadap Puput, dia menyatakan belum dilakukan pemeriksaan.
Meski begitu, Rikwanto mengakui sudah ada laporan tentang Puput Melati. "Dilaporkan tindak pidana pencucian uang karena diduga mengumpulkan uang hasil penipuan," ujar Rikwanto. Pemeriksaan terhadap Puput, kata dia, masih menunggu proses pemeriksaan terhadap UGB.
Polisi telah menetapkan UGB sebagai tersangka atas serangkaian laporan kepada polisi terkait dengan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan suami Puput Melati itu. Pada Senin malam, 5 Mei 2014, pria bernama asli Muhamad Susilo Wibowo itu ditangkap di kediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan.
Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Penangkapan itu berdasarkan laporan Irfani, salah satu pasien Guntur Bumi, yang telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 75 juta. Sejumlah pasien lain juga melaporkan hal serupa ke polisi.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
17 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
18 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
19 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
4 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
5 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya